BencoolenTimes.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten RL mengumumkan resmi pembukaan pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) RL pada Pilkada serentak Tahun 2024. Ini dituangkan dalam pengumuman resmi bernomor : 527/PL.02.2-Pu/1702/2/2024 tentang PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI REJANG LEBONG TAHUN 2024.

Pengumuman ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten RL, Ujang Maman tertanggal 24 Agustus 2024. Berdasarkan pengumuman KPU RL, jadwal pendaftaran Cakada (Calon Kepala Daerah) ditetapkan selama tiga hari, terhitung Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024. Pendaftaran bertempat di Kantor KPU RL.

‘’Seluruh persyaratan yang harus dipenuhi oleh paslon Bupati dan Wakil Bupati kita sampaikan dalam pengumuman tersebut. Silakan dicatat dan dipahami isi pengumuman tersebut,’’ sampai Ketua KPU Kabupaten RL, Ujang Maman kepada BencoolenTimes.com.

Dilanjutkan Ujang Maman, untuk Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu atau gabungan Parpol peserta pemilu tingkat Kabupaten RL yang akan mengusung Paslon, wajib mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten RL. Selain itu, mereka juga membuka layanan Help Desk pencalonan Bupati dan Wabup RL tahun 2024 untuk mempermudah proses pendaftaran.

Ditambahkan Ujang Maman, guna lancar dan kondusifnya proses pendaftaran, diharapkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat Lebong. ‘’Ini agar seluruh proses dan tahapan pilkada bisa berjalan lancar, tertib dan damai,’’ imbuh Ujang Maman.(OIL)



