16.3 C
New York
Monday, May 25, 2026

Buy now

spot_img

Terdakwa Persetubuhan Saudara Kandung Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

BencoolenTimes.com – Sidang putusan di Pengadilan Negeri Curup, Rabu sore, 11 September 2024, menjatuhi hukuman pidana 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 bulan kurungan kepada Ko warga Kabupaten Rejang Lebong. Ko sendiri diketahui merupakan terdakwa dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur terhadap RP yang merupakan adik kandungnya sendiri hingga memiliki seorang anak.

Vonis terhadap Ko tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) RL. Dimana tuntutan yang diajukan JPU Kejari RL yaitu pidana kurungan 15 tahun penjara.

Baca Juga  Hakim Pengadilan Tipikor Jatuhkan Vonis 5 Tahun Penjara Kepada Mantan Kades Lebong Tandai

Disampaikan JPU Kejari Lebong dalam perkara tersebut, yaitu Doni Hendry Wijaya, tuntutan yang mereka ajukan berdasarkan berbagai barang bukti dan fakta persidangan. ‘’Termasuk hasil DNA sang anak hasil hubungan saudara kandung tersebut, dinyatakan 99,99% identik alias merupakan anak dari terdakwa,’’ sampai Deny.

Ditambahkan Deny, awalnya Ko tidak mau mengakui kalau anak dari korban RP yang merupakan adik kandungnya tersebut adalah anaknya. Kemudian dilakukan tes DNA dan hasilnya 99,99 % identik dan akhirnya Ko baru mau mengakuinya.

Baca Juga  Hakim Pengadilan Tipikor Jatuhkan Vonis 5 Tahun Penjara Kepada Mantan Kades Lebong Tandai

‘’Jadi kita menuntut terdakwa hanya 15 tahun penjara, namun hakim sepertinya memiliki pertimbangan sendiri. Sehingga hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ko lebih tinggi 2 tahun dari tuntutan kita atau 17 tahun penjara ditambah vonis denda Rp 1 miliar subsidair 1 bulan penjara,’’ imbuh Deny.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!