16.3 C
New York
Tuesday, May 26, 2026

Buy now

spot_img

Mutasi Terakhir Pemkab Lebong Berizin, Pencalonan Petahana Dipastikan Aman

BencoolenTimes.com – Bupati Lebong, Kopli Ansori saat ini kembali maju untuk mencalonkan diri menjadi Bupati Lebong Periode 2024-2029 alias sebagai petahana. Sempat diberitakan, bahwa sebagai calon petahana, Kopli Ansori memiliki potensi kendala dan bisa saja dibatalkan KPU Lebong pencalonannya karena mutase terakhir yang dilakukan pada Maret 2024 lalu.

Namun hal tersebut akhirnya terjawab sudah dengan kepastian bahwa mutasi terakhir yang dilakukan Bupati Kopli dan Pemkab Lebong memiliki izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Hal ini ditegaskan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Lebong.

Bahkan, Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Beny Kodratullah sudah menyerahkan izin tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong beberapa hari yang lalu. ‘’Benar, sudah kita serahkan ke KPU Lebong pada Selasa, 10 September 2024 lalu,’’ kata Beny.

Dilanjutkan Beny, penyerahan dokumen izin mutasi dari mendagri tersebut juga untuk membantah isu yang sudah beredar, bahwa mutasi terakhir yang dilakukan Pemkab Lebong pada Maret 2024 lalu tidak sesuai regulasi alias tidak berizin. ‘’Jadi mutasi tersebut tidak ada persoalan, termasuk dengan pencalonan petahana saat ini,’’ lanjut Beny.

Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Beny Kodratullah, menyerahkan dokumen izin mutasi terakhir Pemkab Lebong pada Maret 2024 lalu ke KPU Lebong, disaksikan Bawaslu Kabupaten Lebong, Selasa, 10 September 2024.

Izin tersebut, sambung Beny, sesuai Surat Kemendagri RI dengan nomor 100.2.2.6/4393/OTDA yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kombespol Drs.Tomsi Tohir, M.Si atas nama Mendagri, Tito Karnavian. ‘’Jadi Insya Allah pelantikan 36 ASN pada 22 Maret 2024 lalu tersebut tidak ada persoalan,’’ imbuh Benny.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Lebong Kopli Ansori yang akan maju lagi sebagai petahanan pada Pilkada Lebong Tahun 2024, bisa saja di batalkan pencalonannya jika mutasi pejabat pada 22 Maret 2024 lalu ternyata bermasalah.

Dimana diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan surat dengan Nomor : 100.2.1.3/1575/SJ, perihal kewenangan kepala daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian. Surat Mendagri tersebut berisi setidaknya 6 poin penting terkait kewenangan kepala daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian.

Beberapa poin diantaranya menyebutkan, berdasarkan Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024, bahwa penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah (Cakada) dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 22 September 2024. Sehingga 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.

Sehingga, mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai habis masa jabatan Kepala Daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Mendagri. Baik itu pejabat structural yang meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya, PPT Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas, termasuk pejabat fungsional yang diberikan tugas tambahan seperti kepala puskesmas maupun kepala sekolah.

Selain itu, ada juga Ketentuan Pasal 71 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernurbupati dan walikota menjadi UU.

Pada ayat (2) ditegaskan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapatkan izin tertulis dari Menteri.

Selanjutnya pada Ayat (5), dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/kota.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!