BencoolenTimes.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, mengeluarkan pengumuman Nomor : 20/PL.02.2-Pu/1707/2024 Tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Didalam pengumuman tersebut, disampaikan bahwa Pasangan Calon (Paslon) Kopli Ansori-Roiyana dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Begitu juga Paslon Azhari dan Bambang Agus Suprabudi dinyatakan MS.

‘’Benar, dua paslon yang mendaftar dinyatakan sudah MS berdasarkan verifikasi administrasi. Sehingga kita umumkan agar masyarakat bisa memberikan masukan dan tanggapan nantinya,’’ sampai Ketua KPU Lebong, Yoki Setiawan.
Diungkapkan Yoki, masyarakat bisa menyampaikan masukan dan tanggapan melalui Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada lama https://infopemilu.kpi.go.id dalam fitur tanggapan. ‘’Masyarakat yang ingin memberikan masukan maupun tanggapan bisa mengunjungi laman https://infopemilu.kpi.go.id,’’ ungkap Yoki.

Dilanjutkan Yoki, selain secara online, masyarakat bisa datang langsug ke Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Lebong untuk menyampaikan tanggapan atau masukan. ‘’Masyarakat juga bisa menyampaikan langsung ke KPU Lebong di alamat Jalan Raya Lebong-Arga Makmur, Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei atau diseberang Masjid Agung Sultan Abdullah,’’ lanjut Yoki.
Ditambahkan Yoki, masukan dan tanggapan diterima KPU pada 15 hingga 18 September 2024. ‘’Sekali lagi kita berharap, masyarakat bisa memanfaatkan jadwal yang sudah ditetapkan, yaitu 15-18 September 2024 agar bisa menyampaikan masukan dan tanggapan mereka,’’ imbuh Yoki.(OIL)



