BencoolenTimes.com – Puluhan warga kelurahan Sumber Jaya Kota Bengkulu melakukan aksi damai di depan Kantor Gubernur Bengkulu, beberapa hari lalu sempat mendatangi Kantor Gubernur Bengkulu untuk mempertanyakan kepastian hukum lahan yang mereka garap.
Dimana lahan yang digarap atau ditempati para warga tersebut, berada di sepanjang jalur jalan antara TPI Pulau Baai dengan PT. Pertamina Bengkulu.
Kepastian hukum yang dimaksud warga, yaitu soal legalitas kepemilikan tanah yang mereka garap sejak tahun 2018 lalu tersebut. Karena meskipun sudah lama menduduki lahan tersebut, hingga saat ini mereka belum bisa mengajukan pembuatan sertifikat.
Salah satu perwakilan warga, Yasmidi menyampaikan, warga Kelurahan Sumber Jaya Kota Bengkulu meminta agar pemerintah daerah bisa memperjuangkan kepastian lahan yang mereka tempati. ‘’Kami meminta kepada gubernur Bengkulu agar bisa memberikan kepastian hukum dan diberikan kepada kami yang sudah mengarap lahan itu,’’ujar Yasmidi.
Dilanjutkan Yasmidi, saat ini sudah hampir seratus lebih Kepala Keluarga (KK) yang sudah menempati lahan tersebut selama sekitar 6 tahun terakhir. ‘’Ada sekitar seratus KK telah menempati lahan,’’ ujar Yasmidi.
Menurut Yasmidi, berdasarkan sertifikat lahan dari Kantor Pertanahan, kawasan yang mereka tempati belum ada kepemilikan secara resmi dan masih menjadi lahan hijau. ‘’Kawasan tersebut masih menjadi lahan hijau dan belum ada kepemilikannya serta bukan juga termasuk hutan mangrove,’’ imbuh Yasmidi.
Sementara itu, menanggapi hal tersebut, PT. Pelindo melalui General Manager S. Joko menegaskan, bahwa lahan antara Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dengan PT Pertamina Patra Niaga tersebut sah milik mereka atau PT. Pelindo. Hal ini dibuktikan dengan sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor : 1 tahun 1979 yang diperbarui dengan Nomor : 00002 tanggal 09 Desember 2009 yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu.
Joko menjelaskan, sebelumnya sudah pernah terjadi proses gugatan di pengadilan dengan objek lahan yang sama. Gugatan pertama terkait penyerobotan lahan pada tahun 2022, dimana gugatan tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) pada tanggal 29 September 2022 dan diperkuat dengan Putusan Pengadilan Tinggi pada tanggal 23 November 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
‘’Berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 27 Desember 2022 yang menyatakan sah secara hukum bahwa PT. Pelabuhan Indonesia adalah pemilik atas bidang tanah dengan luas seluruhnya 11.804.200 M2 tersebut dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht),’’ tegas S. Joko.
Joko melanjutkan, PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Bengkulu akan terus berupaya untuk mengamankan aset lahan Negara agar dapat dikelola dengan baik untuk kepentingan perkembangan dan kemajuan perekonomian Provinsi Bengkulu. ‘’Kami harapkan dukungan semua pihak untuk dapat terus melindungi dan memajukan Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu,’’ pungkas S. Joko.(JUL)



