22.3 C
New York
Sunday, June 7, 2026

Buy now

spot_img

Diminta Angkat Mahmud jadi PJ. Sekda Lagi, Ini Jawaban Biro Hukum Pemprov Bengkulu

BencoolenTimes.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah mengeluarkan Surat Kemendagri RI nomor: 100.2.2.6/7974/OTDA perihal Penjelasan Terhadap Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong yang ditujukan kepada Plt Gubernur Bengkulu tertanggal 8 Oktober 2024.

Dalam surat tersebut ada beberapa poin penting yang disampaikan. Diantaranya terhadap pengangkatan Penjabat Sekda Lebong Kabupaten Lebong atas nama Donny Swabuana, ST, M.Si, ditegaskan bahwa Pengangkatan tersebut belum mendapatkan persetujuan.

Poin lainnya, dapat disetujui untuk mengangkat kembali Penjabat Sekda Kabupaten Lebong atas nama Saudara Mahmud Siam SP, MM dan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang belaku.

Serta, sehubungan penjelasan tersebut, diminta kepada Plt Gubernur Bengkulu sebagai Wakil Pemerintah Pusat menyampaikan hal ini kepada Plt Bupati Lebong, dan melaporkan hasil pelaksanaannya hasil pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri.

Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong Beny Kodratullah saat dikonfirmasi membenarkan, surat tembusan sudah diterima. ‘’Surat dari Mendagri sudah kita terima sebagai tembusan, surat itu tujuannya untuk Plt. Gubernur,’’ singkat Beny.

Baca Juga  Pemprov Bengkulu Resmi Akhiri Masa Tugas 54 Anggota Paskibraka Bengkulu Tahun 2025

Menanggapi isi surat Mendagri tersebut, Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu, Hendri Donan menyebutkan, bahwa penunjukan Pjs Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Lebong berdasarkan 2 peraturan.

Masing-masing, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 3 tahun 2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah. Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 91 tahun 2019 tentang Penunjukan Pejabat Sekretaris Daerah.

Bukan berdasarkan pasal 71 ayat (2) Undang – undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Dimana didalamnya menyebutkan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Baca Juga  Pemprov Serahkan Bantuan Sapi Kurban Presiden ke Masjid Al Anshor

‘’Apabila mengacu padah ranah pasal 71 ayat 2 Undang-undang nomor 10 tahun 2010 itu melakukan pergantian. Jadi, kita bukan mengganti, tapi menunjuk sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,’’ sampai Hendri Donan, Rabu, 9 Oktober 2024.

Dilanjutkan Hendri Donan, penunjukkan Pjs. Kabupaten Lebong atas nama Donni Swabuana sudah sesuai berdasarkan Perpres nomor 3 tahun 2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah dan Permendagri nomor 91 tahun 2019 tentang Penunjukan Pejabat Sekretaris Daerah.

‘’Kita dalam pelaksanaannya, gubernur itu bukan melakukan pergantian, tetapi berdasarkan Perpres nomor 3 tahun 2018 pasal 10 ayat 2 huruf b yang berbunyi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menunjuk pejabat sekretaris kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan. Dan penunjukkan tersebut juga berdasarkan Permendagri nomor 91 tahun 2019 sebagaimana dalam pasal 2 ayat a disebutkan bahwa penunjukan pejabat sekretaris daerah dilakukan apabila jangka waktu 3 bulan terjadi kekosongan jabatan sekretaris daerah terlampaui dan ayat b berbunyi sekretaris daerah belum ditetapkan,’’ lanjut Hendri Donan.

Baca Juga  Pemprov Bengkulu Bersama TNI Tandatangani PKS Perkuat Ketahanan Ekonomi

Hendri Donan menyambung, penunjukkan Pjs. Sekda Lebong tersebut, sudah sesuai dengan pasal 4 huruf a bahwa pejabat yang ditujukan menduduki jabatan Pratama eselon 2 b pemerintah daerah provinsi dan memiliki pangkat paling rendah pembina tingkat satu golongan 4 b. ‘’Penunjukkan Pjs Sekda Lebong juga berdasarkan pasal 4 huruf a, bukan pejabat yang berasal dari kabupaten,’’ ungkap Hendri Donan.

Sementara itu, tambah Hendri Donan, terkait adanya surat dari Mendagri yang menyarankan agar pengangkatan kembali pejabat sekretaris daerah kabupaten Lebong atas nama Mahmud Siam jabatan staf ahli bupati bidang hukum dan politik Kabupaten Lebong tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan melakukan konsultasi kembali dalam rangka untuk kepastian hukum.

‘’Saat ini kita sedang menyiapkan surat dari Gubernur berkenaan adanya surat dari Mendagri dan sekaligus akan dikonsultasikan terkait arahan untuk mengangkat kembali pejabat dari kabupaten Lebong Pjs. Sekda yang lama,’’ imbuh Hendri Donan.(JUL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!