17.7 C
New York
Thursday, May 7, 2026

Buy now

spot_img

KPU Tegaskan Kasus Rohidin Mersyah Tak Pengaruhi Pelaksanaan Pilkada

BencoolenTimes.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menegaskan terkait pemeriksaan Calon Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah oleh KPK pada Sabtu, 23 November 2024, tidak akan pengaruhi jadwal pelaksanaan pilkada 27 November mendatang.

”Sesuai dengan PKPU nomor 17 tahun 2024 tentang peraturan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, seperti tercantum pada pasal 16,” tegas, Rusman Sudarsono dalam jumpa pers Minggu sore, 24 November 2024, di KPU Provinsi Bengkulu.

Rusman menyebut, pasal 16 mengatakan, pertama, dalam hal dalam jangka waktu 29 (dua puluh sembilan) Hari sebelum Hari pemungutan suara sampai dengan Hari pemungutan suara terdapat salah satu calon dari Pasangan Calon yang, (a) berhalangan tetap, atau (b) ditetapkan sebagai terpidana, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kondisi calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana tersebut kepada KPPS melalui PPK dan PPS. Kedua, KPPS mengumumkan salah satu calon dari Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan pemberitahuan dari KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada papan pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada Pemilih. Ketiga, dalam hal dalam jangka waktu 29 (dua puluh sembilan) Hari sebelum Hari pemungutan suara sampai dengan Hari pemungutan suara terdapat Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang (a) berhalangan tetap, atau (b) ditetapkan sebagai terpidana, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kondisi Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana tersebut kepada KPPS melalui PPK dan PPS.

Keempat, KPPS mengumumkan Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan pemberitahuan dari KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pada papan pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada Pemilih.

KPU, sebut Rusman, mulai besok akan mendistribusikan semua logistik. ”Sampai kabupaten/kota dan tanggal 26 seluruh logistik semuanya sudah sampai di TPS,” imbuh Rusman.(JUL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!