BencoolenTimes.com – Beredar surat instruksi Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Bengkulu mendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Bengkulu Tahun 2024 yang tersandung kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, isi surat instruksi tersebut menjelaskan bahwa PW Muhammadiyah Bengkulu menginstruksikan kepada seluruh warga Muhammadiyah se-wilayah Bengkulu untuk tetap konsisten memenangkan kader Muhammadiyah pada Pemilihan Gubernur Bengkulu Tahun 2024 dan melaksanakan solat Tahajjud dan mendo’akan saudara Rohidin Mersyah dan Meriani senantiasa diberikan kekuatan dan kesehatan dalam setiap solat.
Surat tersebut juga langsung ditandatangani oleh Ketua PW Muhammadiyah Bengkulu, Fazrul Hamidy, dan Sekretaris PW Muhammadiyah Bengkulu, Amrullah tertanggal 25 November 2024.
Berdasarkan isi surat, ini menunjukkan tidak sejalan dengan khittah-nya organisasi Muhammadiyah. Karena sudah jauh hari sebelum Pilkada, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa haram politik uang selama momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Fatwa haram risywah politik itu diterbitkan dengan memperhatikan hasil sidang Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengenai hukum politik uang dalam pemilu, yang secara tegas menyatakan dengan terang benderang bahwa politik uang dalam bentuk suap, sogokan dan imbalan untuk transaksi jual beli suara (risywah politik) adalah haram.
Saat media ini berupaya mengkonfirmasi, Ketua PW Muhammadiyah Bengkulu, Fazrul Hamidy dan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir belum memberikan tanggapan hingga berita ini dilansir di Bencoolentimes.com.(JUL)



