13.4 C
New York
Monday, May 25, 2026

Buy now

spot_img

KPK Dalami Sumber Uang yang Mengalir ke Tiga Tersangka OTT

BencoolenTimes.com – Kegiatan tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) hingga saat ini belum mengeluarkan release terbaru terkait perkembangan perkara kegiatan tangkap tangan di Provinsi Bengkulu yang menetapkan tiga orang tersangka. Masing-masing tersangka, yaitu RM selaku Gubernur Bengkulu, IF selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu dan Ev alias Acselaku Adc. Gubernur Bengkulu.

Namun begitu, Humas KPK RI, Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan, mereka masih melakukan pendalaman, khususnya sumber uang yang mengalir kepada tiga tersangka tersebut. ‘’Masih didalami penyidik, jadi kita belum bisa update dulu,’’ singkat Tessa yang dikonfirmasi BencoolenTimes.com, Minggu, 1 Desember 2024.

Baca Juga  Gubernur Bengkulu Adopsi 5 Pohon Asuh di Hutan Lindung, WARSI: Komitmen Nyata Jaga Kelestarian Alam

Sebelumnya, diketahui dari release KPK RI, bahwa dari kegiatan tangkap tangan, berhasil diamankan sejumlah uang dan catatan, yaitu catatan penerimaan dan penyaluran uang, sekaligus uang tunai sejumlah Rp 32,5 juta dari Sd yang merupakan kepala dinas di Provinsi Bengkulu. Kemudian catatan penerimaan dan penyaluran uang, sekaligus uang tunai sejumlah Rp 120 juta dari rumah FEV yang merupakan salah satu Kepala Biro di lingkup Setprov Bengkulu.

Selanjutnya, ada juga uang tunai sejumlah Rp 370 juta pada mobil tersangka RM dan catatan penerimaan, penyaluran uang, juga uang tunai sejumlah total sekitar Rp 6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD) dan Dollar Singapura (SGD) pada rumah maupun mobil Ev alias Ac. Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini mencapai total sekitar 7 miliar rupiah.

Baca Juga  Direktur Kepatuhan Bank Bengkulu Dilantik Gubernur Helmi Hasan

Selain itu, dalam keterangannya, KPK juga menyebut, diketahui SF salah satu kepala dinas, menyerahkan uang sejumlah Rp 200 juta kepada tersangka RM melalui Ev alias Ac dan TS salah satu kepala dinas, mengumpulkan uang sejumlah Rp 500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD dan potongan tunjangan pegawai. Selain itu, Sd juga seorang kepala dinas disebutkan mengumpulkan uang sejumlah Rp 2,9 Miliar dan FEP salah satu kepala biro menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada RM melalui Ev sejumlah lebih kurang Rp 1,405 miliar.

Baca Juga  Direktur Kepatuhan Bank Bengkulu Dilantik Gubernur Helmi Hasan

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP. KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024 dan penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!