BencoolenTimes.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024, menetapkan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) kegiatan dana bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero.
Tersangka adalah, Ap selaku Pengelola Rumah BUMN Kabupaten Kepahiang. Penetapan tersangka ini disampaikan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, Senin, 9 Desember 2024 bertepatan dengan Hakordia Tahun 2024.
Dijelaskan Febrianto, nilai kerugian negara masih dalam proses perhitungan dari BPKP Bengkulu. Namun, dari perkiraan penyidik, nilai kerugian negara mencapai Rp 300 juta.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, sambung Febrianto, terhadap tersangka Ap, langsung dilakukan penahanan 20 hari kedepan, di Lapas Kelas IIA Curup. ‘’Tersangka kita tahan untuk 20 hari kedepan dan dititipkan ke Lapas Kelas IIA Curup,’’ sambung Febrianto.
Dilanjukan Febrianto, dari kronologis perkara ini, diketahui bahwa tersangka AP selaku pengelola Rumah BUMN mendapatkan bantuan operasional pengelolaan rumah BUMN dan dana support bantuan program pembinaan umkm dari anggaran CSR.
‘’Namun anggaran dikelola tidak sesuai aturan, adanya kegiatan yang fiktif dan adanya kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka Ap selaku pengelola Rumah BUMN. Kalau nilai kerugian negaranya masih dihitung BPKP Bengkulu, namun dari perhitungan penyidik, diperkirakan mencapai Rp 300 juta,’’ imbuh Febrianto.
Diketahui, Rumah BUMN Kepahiang yang dikelola tersangka Ap, diduga hanya diketahui sebagai UMKM, namun tanpa ada aktivitas, yang seharusnya unit usahanya adalah pengelolaan kopi. Bahkan Kejari Kepahiang diketahui sebelumnya melakukan penyegelan terhadap Rumah BUMN Kepahiang.(OIL)





