22.3 C
New York
Sunday, September 13, 2026

Buy now

spot_img

Kesbangpol Bengkulu Anjurkan Ormas Daftarkan Izin Keberadaan

spot_img

BencoolenTimes.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bengkulu menganjurkan seluruh Organisasi Masyarakat (Ormas) di wilayah Provinsi Bengkulu mendaftarkan izin keberadaan dari pemerintah daerah baik di tingkat kabupaten maupun tingkat Provinsi Bengkulu. Data terbaru, untuk masa aktif sampai dengan tahun 2026, baru ada 91 Ormas yang mendaftar izin di Kantor Kesbangpol Provinsi Bengkulu.

Hal itu disampaikan, Kabid Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya Agama dan Ormas Badan Kesbangpol Provinsi Bengkulu, Linda Oktaviane. Dimana berdasarkan rekap data mereka, ada lebih kurang 90 Ormas yang terdaftar dan telah mendapatkan izin keberadaan.

Baca Juga  Gubernur Helmi Hasan Terima Audiensi PGRI, Sejumlah Topik Dibahas

Menurut Linda, setiap tahun ada peningkatan jumlah Ormas yang mengurus izin keberadaan di Kesbangpol Provinsi Bengkulu. Ada sejumlah Ormas yang tahun lalu aktif izinnya belum melakukan pengurusan izin Kembali, tapi terus melakukan komunikasi agar melakukan pendaftaran izin ulang.

‘’Untuk Ormas yang masa aktif terakhir pada 2024 ini, kita anjurkan segera mengurus kembali persyaratan pendaftaran dan ini akan kita tunggu selama satu bulan ini. Namun, apabila mereka tidak mendaftar ulang maka akan dikeluarkan dari data Ormas yang aktif izinnya,’’ sebut Linda.

Baca Juga  Percepat Manajemen Talenta, Pemprov Bengkulu Siapkan ASN Terbaik Diduduki Jabatan Strategis

Linda menegaskan, jika ada oknum Ormas yang meresahkan masyarakat, agar melaporkan ke pihak yang berwajib atau kepolisian. Seperti contoh ada oknum Ormas yang melakukan tindakan pemerasan di sekolah ataupun di tempat yang lainnya.

‘’Ada beberapa laporan di kabupaten, bahwa ada oknum Ormas yang melakukan unsur ‘pemerasan’ dengan delik membuka kasus. Sehingga saya sarankan kepada mereka agar melaporkan ke Kesbangpol untuk ditindaklanjuti laporannya ke aparat kepolisian,’’ tegas Linda.

Linda menyebut, apabila ada laporan dari masyarakat maka tim bagian kewaspadaan akan langsung berkomunikasi dan bekerjasama kepada pihak kejaksaan untuk menindaklanjuti temuan tersebut. ‘’Kita akan menurunkan tim bersama pihak kejaksaan dan aparat kepolisian untuk memantau pergerakan mereka (Ormas),’’ sebut Linda.

Baca Juga  Diwarisi Beban DBH, Helmi-Mian Tetap Gas Program Prioritas

Disisi lain, Kesbangpol Provinsi Bengkulu tetap terus memantau pergerakan maupun kegiatan Ormas yang tidak terdaftar di kantor Kesbangpol setempat ataupun OPD terkait lainnya.(JUL)

spot_img
admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!