17.8 C
New York
Friday, October 16, 2026

Buy now

spot_img

Hakim Vonis 2 Kasus Narkoba Diluar Dakwaan, JPU Pastikan Banding

spot_img

BencoolenTimes.com – Hakim vonis 2 kasus narkoba di luar dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu pastikan banding.

Hakim vonis 2 kasus narkoba diluar dakwaan, masing-masing Ibnu Jailani dan Yoan Sandika sama-sama didakwa dan dituntut dengan Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Keduanya divonis dengan hukuman pidana 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai T. Oyong, SH, MH dan pembuktian pada Pasal 127 yang tidak ada dalam dakwaan maupun tuntutan JPU.

Baca Juga  PT RAA Tak Jalankan Putusan MA, PN Bengkulu Perintahkan Sita Truk dan Kebun Sawit

Menanggapi hal tersebut, Kajari Bengkulu Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH, MH melalui Kasi Pidum Dr. Rusydi Sastrawan, SH, MH mengatakan, tetap menghormati keputusan Majelis Hakim.

Namun mereka memastikan, akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu. ‘’Kita hormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dan memastikan segera mengajukan Upaya Hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu,’’ tegas Rusydi.

Diketahui sebelumnya, Vonis Majelis Hakim PN Bengkulu terhadap dua terdakwa tersebut pada sidang berbeda namun di hari yang sama dan Ketua Majelis Hakim yang sama, dalam hal ini T. Oyong.

Baca Juga  Sempat Dua Kali Ditunda, Terdakwa Perkara Minyakita Divonis ‘Lepas’

Kasus Narkoba dengan terdakwa Ibnu Jailani disidangkan dengan JPU  Herwinda, SH. Dengan dakwaan Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kemudian Kasus Narkoba terdakwa Yoan Sandika disidangkan JPU Citra, SH, MH dengan dakwaan Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(OIL)

spot_img

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!