BencoolenTimes.com – Hari pertama menjabat Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan tepati janjinya dengan menggratiskan mobilĀ ambulance di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Yunus dan Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu.
Hari pertama menjabat sebagai Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan langsung mengambil kebijakan menggratiskan Ambulance yang menjadi salah satu program Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu periode 2025-2030 yang dijanjikan pada masa kampanye di Pilkada lalu.
Kebijakan Ambulance Gratis tersebut, berdasarkan surat keputusan Gubernur Bengkulu Nomor SK.E 123 Bapeda tahun 2025, tentang pembebasan pemungutan retribusi jasa umum layanan kesehatan khusus mobil Ambulance dan Kereta Jenazah pada badan layanan umum UPTD Khusus RSUD dr. M. Yunus dan UPTD Khusus RSKJ Soeparto Provinsi Bengkulu.

āāPembebasan pemungutan retribusi jasa umum layanan kesehatan khusus mobil ambulance dan kereta jenazah pada badan layanan umum UPTD Khusus RSUD dr. M. Yunus dan UPTD Khusus RSKJ Soeparto Provinsi Bengkulu,āā seperti dikutip dari Surat Keputusan tersebut.
āāPembebasan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi jenis dan bentuk pelayanan,āā sebut isi tersebut.
Dengan dikeluarkannya surat keputusan tersebut, segala biaya untuk penggunaan mobil ambulance di RSUD M. Yunus dan RSKJ Soeprapto Bengkulu akan dibebankan ke APBD Provinsi Bengkulu.
āāSegala biaya yang timbul akibat ditetapkan keputusan ini akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pemerintah Provinsi Bengkulu,āā masih dikutip dari isi surat tersebut.
Kebijakan Gubernur ini sudah berlaku sejakĀ dikeluarkan dan ditetapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu pada Jumat, 21 Februari 2025.(JUL)



