BencoolenTimes.com – Diduga tutupi kejahatan manajemen Bank Syariah Indonesia (BSI), Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Pol Abdul Karim periksa Penyidik Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Diduga tutupi kejahatan Manajemen BSI, IPW minta Kadiv Propam Polri periksa penyidik Subdit 2 Dittipideksus Bareskrim Polri. Kejahatan yang diduda ditutupi Manajemen BSI tersebut, yaitu pada BSI Cabang S. Parman Kota Bengkulu terkait perkara fraud yang dilakukan oleh terdakwa TKD yang merugikan beberapa nasabahnya.
Hal ini mengacu pada pada dugaan tindakan berpihak penyidik Subdit 2 Dittipideksus Bareskrim Polri pada personil-personil manajemen BSI Cabang S. Parman Bengkulu yang dinyatakan melanggar berdasarkan hasil audit BSI Pusat.
Diduga, penyidik berusaha menutupi kejahatan personil-personil Manajemen BSI Cabang S. Parman dengan menetapkan nasabah BSI yang juga anggota Polda Bengkulu, YF sebagai tersangka. Padahal YF merupakan korban Fraud manajemen BSI Cabang S. Parman Bengkulu.
Dijelaskan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, melihat perjalanan sidang pemeriksaan saksi pada 3 Februari 2025 di PN (Pengadilan Negeri) Bengkulu, terungkap jelas Pimpinan BSI Cabang S. Parman Bengkulu saat itu, Arry Dharmawan dan jajarannya mengakui lalai dalam penerapan SOP (Standard Operating Procedure) selama empat tahun belakangan.
Akibat dari kelalaianya tersebut, membuat TKD sebagai CS BSI Cabang S. Parman Bengkulu bisa melancarkan aksinya melakukan penggelapan dana dan simpanan nasabah, termasuk nasabah atas nama YF yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit 2 Tipideksus Bareskrim Polri.
‘’Sedangkan YF tidak memiliki otoritas dalam hal menyuruh melakukan penjualan emas yang bukan merupakan miliknya. Sebaliknya yang dapat melakukan penjualan emas nasabah tersebut adalah manajemen BSI sendiri,’’ sampai Sugeng dalam release resminya.
Selain itu, Sugeng juga menyebutkan, diketahui dalam sidang lanjutan, Senin, 17 Februari 2025, dihadirkan Kepala BSI Cabang S. Parman Bengkulu, periode 2022-2023 yaitu Arry Dharmawan.
Dalam persidangan diketahui, Arry Dharmawan merupakan Pelapor yang mendapatkan Surat tugas khusus dari Kepala Area Bank BSI Bengkulu untuk melaporkan Terdakwa TKD ke Bareskrim Mabes Polri.
Selain itu terungkap fakta bahwa Arry Dharmawan menjual emas milik nasabah lain yaitu Tunsia Aini dan emas Tati Cahyani yang merupakan Mertua dan Ibu Kandung Terdakwa TK tanpa sepengetahuan dan seizin dari nasabah tersebut.
Hasil penjualan emas dari kedua orang nasabah tersebut digunakan untuk menutupi kerugian dari nasabah lain yaitu Nuraini sebesar 40 juta rupiah.
Selanjutnya Arry Dharmawan juga melakukan penjualan emas seberat 200 gram milik YF tanpa seizin YF yang merupakan suami TKD sekaligus Nasabah BSI untuk menutupi kerugian nasabah atas nama M. Herta dan Kusma Buti.
Aksi yang dilakukan Arry Dharmawan tersebut juga yang menjadi sebab dirinya mendapatkan Sanksi Surat Peringatan Pertama dari BSI atas dugaan kelalaiannya menjalankan operasional administrasi perbankan yang menyebabkan kerugian terhadap nasabah.
Dalam fakta persidangan juga terungkap, bahwa Bilyet Deposito milik dua orang nasabah, M. Herta dan Kusma Buti tidak pernah tercatat dalam Sistem BSI.
Namun pihak BSI mengembalikan uang sebesar Rp 2,4 Miliar yang diporoleh dari rekening talangan BSI ditambah Rp 500 juta yang diperoleh dari hasil penjualan emas milik nasabah YF dan uang tabungan YF, sehingga total pengembalian uang tersebut sebesar Rp 2,9 Miliar.
‘’Parahnya lagi Nasabah atas nama YF ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Padahal diketahui YF hanya merupakan nasabah yang mengalami kerugian sebesar 3,9 Miliar Rupiah beserta Emas 200 gram berdasarkan Hasil Audit Internal BSI,’’ sebut Sugeng.
Bahkan pada persidangan Senin, 24 Februari 2025 lalu, lanjut Sugeng, YF sudah memberikan keterangan. Dimana YF menyampaikan bahwa, sebagai nasabah BSI S. Parman Bengkulu telah menyimpan deposito sebesar Rp 3,9 miliar dengan menyetorkan dana melalui istrinya, yaitu terdakwa TKD.
Dalam hal ini, telah diterbitkan 4 sertifikat deposito yang diketahui blangko asli. Hanya saja, YF baru tahu bahwa deposito tersebut tidak tercatat pada sistim penyimpanan BSI S. Parman Bengkulu.
Dalam keterangannya, YF juga mengatakan menyimpan emas, begitu juga saksi Tunsia yang merupakan ibunya sekaligus mertua TKD, menyimpan uang dan emas, tetapi telah dicairkan oleh manajemen BSI Cabang S. Parman Bengkulu.
‘’Dengan fakta tersebut, maka IPW mendesak agar Kadivpropam Polri memeriksa para penyidik Subdit 2 Dittipideksus Bareskrim Polri yang patut diduga berpihak dalam menangani kasus fraud BSI Cabang S. Parman Bengkulu tersebut,’’ lanjut Sugeng.
Disamping itu, Sugeng juga meminta kepada Kabareskrim Komjen Wahyu Widada untuk turun tangan melakukan pengawasan dan menunjuk penyidik baru.
Serta menetapkan Karyawan BSI Cabang S.Parman Bengkulu yang menjabat saat itu, mulai dari Arry Dharmawan dan kawan kawan sebagai tersangka agar hukum dapat ditegakkan lurus.
‘’Hal ini juga untuk menepis dugaan polisi menutup kesalahan manajemen BSI Cabang S. Parman Bengkulu dan patut diduga bersikap diskrimintatif dengan melimpahkan kesalahan pada nasabah anggota Polri, yaitu dalam hal ini YF sebagai tersangka. Yang mana sesungguhnya YF adalah korban kelalaian manajemen BSI Cabang S. Parman Bengkulu,’’ pinta Sugeng.
Ditambahkan Sugeng, IPW juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan tim pemeriksa Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) tekait dugaan adanya keberpihakan penyidik Subdit 2 Dittipideksus Bareskrim Polri.
‘’Karena tidak menetapkan tersangka pada Arry Dharmawan dan kawan-kawan yang nyata-nyata sudah dinyatakan telah melanggar aturan penyelenggaraan tata kelola perbankan oleh tim auditor BSI Pusat,’’ demikian Sugeng.(OIL/RLS)



