11.9 C
New York
Sunday, May 3, 2026

Buy now

spot_img

Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Ditangkap, Sebelumnya Pernah Lakukan Penganiayaan

BencoolenTimes.com – Pelaku pengeroyokan Mahasiswa bernama Lee (22) warga Kelurahan Talang Ulu Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong pada 6 Februari 2025, dini hari pukul 02.30 WIB, berhasil ditangkap Polsek Lebong Utara.

Pelaku pengeroyokan mahasiswa berinisial AK (20) warga Desa Pagar Agung Kecamatan Lebong Tengah ditangkap Polsek Lebong Utara berdasarkan laporan polisi :LP/4/II/2025/SPKT./Polsek Lebong utara Polres Lebong Polda bengkulu Tanggal 6 February 2025.

Dijelaskan Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Utara, IPTU Apri Sabbianto, Ak (20) merupakan residivis kasus penganiayaan. Saat ini Ak diamankan dalam kasus atau perkara yang hampir sama, yaitu dugaan pengeroyokan.

Baca Juga  Beberapa Kabupaten Banjir, Bagaimana Kota Bengkulu?

Persitiwa pengeroyokan yang dilakukan Ak bersama rekan-rekannya terjadi di salah satu tempat hiburan malam yang berlokasi wilayah Desa Sukau Margo, Kecamatan Amen.

‘’Ak merupakan salah satu dari tujuh pelaku dugaan pengeroyokan terhadap Lee warga Kelurahan Talang Ulu, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong di salah satu café,’’ jelas Apri.

Atas perbuatannya, lanjut Apri, tersangka Ak dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan. Tersangka Ak juga terancam hukuman diatas 4 tahun penjara.

‘’Untuk rekan-rekan Ak masih dalam pengejaran dan tersangka Ak sudah kita tetapkan sebagai tersangka sekaligus dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lebong,’’ demikian Apri.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!