BencoolenTimes.com – Bukti nyata penyidik Kejati Bengkulu tidak pandang bulu dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pertambangan, mereka menetapkan Mantan Direktur di Ditjen Minerba ESDM sebagai tersangka ke sembilan perkara Korupsi Pertambangan di Bengkulu.
Mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Sunindyo Suryo Herdadi (SSH), sebelumnya pernah menjabat sebagai Inspektur Tambang pada April 2022, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi produksi dan eksplorasi pertambangan milik PT Ratu Samban Mining (RSM).
Penetapan tersangka ke sembilan ini dilakukan setelah pemeriksaan yang dilakukan pada 31 Juli 2025 di Gedung Bundar Pidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di dampingi Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Abdriani dan Kabid Hubaga Syaiful menyebutkan, bahwa Penyidik Kejati Bengkulu telah menetapkan tersangka baru dalam kasus Tipikor Pertambangan yang telah merugikan negara hingga Rp 500 Miliar.
”Penyidik Kejati Bengkulu telah menetapkan tersangka inisial SSH dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang batu bara,” ungkap Anang.
Anang mengatakan bahwa Sunindyo juga pernah menjabat sebagai Kepala Inspektur Tambang pada Kementerian ESDM periode April 2022–Juli 2024.
Sunindyo dengan jabatannya memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pengajuan persetujuan Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2023 yang diajukan oleh PT RSM terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 348 sebagai syarat untuk operasi produk.
“Dia pernah menjabat sebagai Inspektur Tambang, untuk peran dia berhubungan dengan pengusaha untuk melakukan lobi terhadap Izin usaha Pertambangan,” terang Anang.
Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo mengungkapkan, izin usaha pertambangan (IUP) PT RSM telah bermasalah sejak 2011, sedangkan temuan adanya ketidakbenaran penjualan batu bara dilakukan pada 2021 hingga 2022.
“Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp500 miliar lebih total dari kerusakan lingkungan yang ditimbulkan maupun pokoknya akibat ketidakbenaran yang terjadi pada saat penambangan batu bara maupun saat penjualan batu bara,” ujar Danang.
Sebelumnya Kejati Bengkulu telah menetapkan delapan tersangka diantaranya, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Imam Sumantri, Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa, Komisaris Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, Direktur Utama Tunas Bara Jaya Julius Soh, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, Direktur Tunas Bara Jaya Sutarman, dan Komisaris PT Ratu Samban Mining David Alexander.(JUL/RLS)



