4.5 C
New York
Monday, December 8, 2025

Buy now

spot_img

Wapres K.A.I : Menjadi saksi Bukan Tabu, Tapi Wujud Cinta Helmi Hasan Pada Keadilan

BencoolenTimes.com – Pemeriksaan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan oleh Penyidik Kejati Bengkulu di Kejaksaan Agung, cukup menuai perhatian besar di media sosial. Namun, keadilan hukum tidak ditentukan oleh jumlah like atau share, melainkan oleh bukti dan proses yang sah.

Pemanggilan seseorang sebagai saksi, termasuk Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan yang diperiksa di Kejagung, banyak langsung disalah artikan publik. Padahal, menjadi saksi adalah kewajiban hukum setiap warga negara yang baik dan taat hukum.

Bukan tanda bersalah, bukan pula hal yang harus ditutupi. Justru ini sebagai bentuk partisipasi dalam menghormati proses penegak hukum dalam menegakkan hukum untuk keadilan.

Baca Juga  Kampus Diminta Data Mahasiswa Asal Daerah Terdampak Bencana Alam
Wapres K.A.I
Wapres K.A.I, Ilham Patahillah

‘’Menjadi saksi itu bukan hal tabu, ini adalah bagian dari tanggung jawab setiap warga negara yang cinta hukum dan negara,’’ jelas praktisi hukum ternama, Ilham Patahillah yang sekarang Menjabat Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia, di Sarinah Jakarta.

‘’Di tengah proses hukum, misalkan ada gempuran opini algoritma pun, mari kita tetap waras, tetap Hormati Hukum, jaga logika karena Saksi adalah bagian dari proses, bukan objek penghakiman tentunya. Karena Keadilan harus berlandaskan fakta, bukan narasi yang viral di algoritma,’’ sambung Ilham.

Baca Juga  Baznas Provinsi Bengkulu Diminta Gubernur Helmi Hasan Kelola Zakat Lebih Transparan

Ditambahkan Ilham, Opini publik yang dibentuk oleh algoritma bisa menciptakan tekanan politik, namun hukum bekerja dengan prosedur yang harus dihormati semua orang.

‘’Dengan menghormati asas praduga tak bersalah, biarkan hukum bekerja secara objektif, tanpa intervensi politik maupun tekanan algoritma publik,’’ tutup Ilham.(JUL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!