BencoolenTimes.com – Kepala DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan) Kota Bengkulu, inial TN yang menjadi tersangka kecelakaan, dilimpahkan Tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu.
Hal ini setelah Berkas Perkara (BP) nya dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU Kejari Kota Bengkulu. Meskipun sempat mengajukan penangguhan, namun ditolak dan TN ditahan oleh penyidik Kejari Kota Bengkulu untuk 20 hari kedepan serta dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Bengkulu.
Dalam keterangannya, Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu, Yeni Puspita melalui Kasi Pidum, Rusydi Sastrawan mengatakan, penolakan penangguhan penahanan tersangka dengan pertimbangan, TN merupakan tersangka tabrak lari dan belum melakukan perdamaian terhadap keluarga korban.
‘’Karena dari perbuatan tersangka dengan melakukan pelarian diri atas kejadian dan itu menghawatirkan kami kalau saat persidangan nanti beliau tidak hadir dan berikutnya karena diberkas perkara belum ada perdamaian,’’ kata Rusydi Sastrawan.
Atas perbuatannya tersebut, TN dikenakan Pidana pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009. ‘’Pelaku TN diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun,’’ tegas Rusydi.
Untuk diketahui, selama dalam penyidikan di kepolisian, tersangka tidak ditahan dengan jaminan keluarga dan pengacaranya.(JUL)



