BencoolenTimes.com – Kasi Pemerintahan, Junaidi, ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa (Kades) Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma.
Dijelaskan Camat Lubuk Sandi, Takdirmansyah, bahwa penunjukan Plh Kades dilakukan segera setelah kepala desa definitif ditetapkan sebagai tersangka. Langkah cepat ini diambil untuk memastikan jalannya roda pemerintahan desa tetap maksimal.
’’Plh sudah kita tunjuk sejak 11 November. Saat ini juga sedang kita ajukan ke Pemkab Seluma melalui Dinas PMD untuk penetapan pelaksana tugas atau Plt,’’ jelas Takdirmansyah kepada wartawan.
Menurutnya, penunjukan Plh bertujuan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat. Namun kewenangan Plh hanya sebatas pelayanan administrasi, sehingga perlu segera ditetapkan Plt yang memiliki kewenangan lebih luas.
’’Kewenangan Plh terbatas, hanya mengurus administrasi. Karena itu, Plt harus segera diproses,’’ sebut Takdirmansyah.
Takdirmansyah menuturkan bahwa usulan penetapan Plt Kades Dusun Tengah telah disampaikan ke Dinas PMD Seluma pada 13 November 2025. Ia menekankan pentingnya percepatan proses ini karena berkaitan dengan penyelesaian tutup buku anggaran akhir tahun.
’’Plt ini penting untuk keperluan tutup buku tahun 2025. Plh tidak dapat mengelola anggaran, hanya melayani administrasi,’’ lanjut Takdirmansyah.
Di sisi lain, Takdirmansyah memastikan, kondisi Roda Pemerintahan maupun suasana Desa Dusun Tengah tetap kondusif, meski kepala desa, sekdes dan bendahara saat ini ditahan.
Pelayanan administrasi kepada masyarakat tetap berjalan maksimal di bawah kepemimpinan Plh. ’’Kondisi masyarakat aman dan pelayanan berjalan baik oleh Plh,’’ sambung Takdirmansyah.
Takdirmansyah berharap, SK Plt Kades Dusun Tengah dapat segera diterbitkan oleh Pemkab Seluma agar struktur pemerintahan desa kembali lengkap dan tidak menghambat proses tutup buku.
’’Kita tinggal menunggu SK Plt. Jika sudah ada, maka bisa ditunjuk pejabat sementara sekdes dan bendahara untuk menyelesaikan tutup buku tahun 2025,’’ imbuh Takdirmansyah.(LRS)



