BencoolenTimes.com – Baru Kota Bengkulu dan 4 kabupaten se-Provinsi Bengkulu yang ternyata miliki Dewan Pengupah. Sehingga mereka bisa mengajukan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) untuk ditetapkan oleh Gubernur Bengkulu.
Ini disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifudin, Rabu, 24 Desember 2025 kepada BencoolenTimes.
Sehingga hanya Kota Bengkulu dan 4 kabupaten lainnya yang mengajukan penetapan UMK, serta sudah ditetapkan. Penetapan berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor K 647. DKKTRANS. Tahun 2025 tanggal 22 Desember 2025 Tentang UMK Provinsi Bengkulu tahun 2026.
Untuk Kota Bengkulu, UMK yang ditetapkan sebesar Rp 3.089.218,66, Kabupaten Mukomuko sebesar Rp 3.217.086 dan Kabupaten Bengkulu Tengah sebesar Rp 2.945.142,20.
Serta Kabupaten Bengkulu Utara sebesar Rp 2.906.158,92 dan Kabupaten Rejang Lebong sebesar Rp 2.841.749,59. ‘’Sejauh ini baru Kota Bengkulu dan 4 kabupaten tersebut yang sudah memiliki dewan pengupah dan sudah mengajukan sekaligus ditetapkan UMK nya masing-masing,’’ ungkap Syarif.
Dilanjutkan Syarif, selama ini sebenatnya baru Kota Bengkulu, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara. Sedangkan untuk Kabupaten Rejang Lebong, baru pertama ditetapkan untuk tahun 2026.
Tahun depan, tambah Syarif, Kabupaten Kepahiang, Lebong, Seluma, Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur juga sudah memiliki dewan pengupah. Dewan Pengupah sendiri terdiri dari Unsur Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah.
‘’Tahun depan kita akan mendorong seluruh kabupaten lainnya segera membentuk dewan pengupah. Kalau Dewan Pengupah sudah terbentuk, ditindaklanjuti dengan rapat dan melakukan analisasi, baru hasilnya tersebut direkomendasikan ke Gubernur Bengkulu untuk ditetapkan,’’ imbuh Syarif.(OIL)



