19.7 C
New York
Wednesday, June 24, 2026

Buy now

spot_img

Merokok Saat Apel Akbar ASN, Bupati Seluma Murka dan Perintahkan Inspektorat Bertindak

BencoolenTimes.com – Suasana Apel Akbar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma, Senin (5/1/2026), mendadak tegang. Bupati Seluma Teddy Rahman, SE, MM, marah besar setelah mendapati seorang oknum ASN kedapatan merokok saat apel berlangsung.

Insiden tersebut sontak membuat seluruh peserta apel terdiam. Amukan Bupati Seluma di hadapan ribuan ASN menjadikan suasana apel yang semula khidmat berubah kaku dan penuh ketegangan.

“Yang kepala botak itu ke sini! Kamu tidak menghargai teman-teman lainnya. Seenaknya saja merokok saat apel,” tegas Bupati Seluma dengan nada tinggi dan raut wajah tampak sangat marah.

Baca Juga  Bupati Kurban Dua Sapi untuk Warga Desa Jenggalu dan Tanjung Seru

Akibat kejadian itu, apel akbar ASN sempat dihentikan sementara. Bupati Seluma langsung memanggil oknum ASN tersebut ke depan barisan untuk diberikan teguran dan sanksi secara terbuka. Ia menegaskan bahwa merokok saat apel merupakan bentuk pelanggaran disiplin serius serta mencederai wibawa kegiatan resmi pemerintahan.

“Tidak ada toleransi. Ini jelas ketidakdisiplinan. Saya minta Inspektorat menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Tak hanya itu, Bupati Seluma juga menyoroti kebiasaan sejumlah ASN dan PPPK yang datang ke kantor hanya untuk mengejar absensi pagi, siang, dan jam pulang, tanpa mengedepankan kinerja dan tanggung jawab.

Baca Juga  Bupati Kurban Dua Sapi untuk Warga Desa Jenggalu dan Tanjung Seru

“Disiplin ASN adalah hal mendasar yang wajib dijunjung tinggi, terutama dalam kegiatan resmi seperti apel,” ujar Teddy Rahman.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Seluma Marah Halim membenarkan bahwa oknum ASN tersebut berasal dari Dinas Perpustakaan Daerah (Perpusda). Usai apel, yang bersangkutan langsung dipanggil ke Kantor Inspektorat untuk dimintai keterangan.

“Alasannya mengaku sakit kepala. Namun tetap kita proses sesuai ketentuan. Yang bersangkutan sudah kita panggil ke Inspektorat,” jelas Marah Halim.

Atas pelanggaran tersebut, oknum ASN berstatus PNS itu dijatuhi sanksi Surat Peringatan Pertama (SP1) sesuai aturan disiplin ASN yang berlaku.(LRS)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!