BencoolenTimes.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu menertibkan pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Cendana dan Jalan Mahoni, Senin, 12 Januari 2026.
Penertiban yang dipimpin Kepala Satpol PP Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang ini menyasar pedagang durian yang berjualan di trotoar dan daerah milik jalan (DMJ). Para pedagang diminta pindah ke lokasi resmi, yakni pojok durian di Kelurahan Penurunan, tepat di depan SPBU.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan penggunaan aliran listrik ilegal yang bersumber dari sebuah gerobak pedagang stempel di Jalan Mahoni. Aliran listrik itu langsung diputus oleh PLN, sementara gerobaknya dibongkar dan diamankan.
Satpol PP menegaskan, penertiban bukan tindakan mendadak, melainkan tindak lanjut dari peringatan lurah dan camat yang sebelumnya tidak diindahkan.
”Penertiban ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk menjaga ketertiban dan kewibawaan kota,” ujar Sahat.
Penertiban juga dilakukan di sejumlah titik lain, termasuk Jalan Meranti Raya hingga kawasan Universitas Dehasen. (JUL/RMC)



