BencoolenTimes.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, melakukan pergantian pejabat Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama (Kabid SMP).
Pergantian ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2025. Pergantian tersebut dibenarkan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma, Munarwan Safu’i.
Dijelaskan Munarwan, tindak lanjut atas LHP Ombudsman tersebut dikaji dan diproses oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma. Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan pemerintah daerah terhadap rekomendasi Ombudsman, sekaligus upaya menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN).
‘’Pergantian Kabid SMP ini merupakan tindaklanjut dari LHP Ombudsman tahun 2025. BKPSDM menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku,’’ jelas Munarwan.
Dalam LHP Ombudsman RI tersebut, nama Kabid SMP sebelumnya, Andri Hosen, disebut dan direkomendasikan untuk dilakukan penataan jabatan karena diduga terlibat dalam aktivitas politik praktis pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 lalu.
Keterlibatan politik praktis dinilai melanggar prinsip netralitas ASN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, Ombudsman RI merekomendasikan penataan kembali jabatan guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa.
Sebagai langkah konkret, Dikbud Kabupaten Seluma menunjuk Aris Munandar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kabid SMP untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut. Penunjukan Plt dilakukan agar roda organisasi serta pelayanan pendidikan tingkat SMP tetap berjalan normal.
‘’Untuk sementara, jabatan Kabid SMP diisi oleh pelaksana tugas agar tidak mengganggu program-program yang sedang berjalan, terutama menjelang akhir tahun ajaran,’’ terang Munarwan.
Sementara itu, Andri Hosen tidak lagi bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Ia dipindahkan dan kini menempati posisi sebagai pelaksana di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Seluma.
Pemindahan tersebut, lanjut Munarwan, juga merupakan bagian dari pembinaan kepegawaian serta tindak lanjut administratif atas rekomendasi Ombudsman. Yang bersangkutan dipindahkan sebagai pelaksana di Kesbangpol. Ini bagian dari penataan ASN dan pembinaan sesuai ketentuan,’’ lanjut Munarwan.
Munarwan menegaskan, pihaknya berkomitmen menjaga profesionalitas dan netralitas ASN di lingkungan Dikbud Seluma. Ia juga mengingatkan seluruh pegawai agar tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, baik menjelang maupun saat pelaksanaan agenda politik.
‘’Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN, khususnya di Dikbud Seluma, agar tetap profesional dan fokus pada pelayanan publik,’’ pungkas Munarwan.(SRL)



