BencoolenTimes.com – Fakta transaksi Mencurigakan Kepala Cabang, Integritas Succofindo Bengkulu dipertanyakan. Karena transaksi di rekening pribadi Imam Sumantri dalam persidangan Perkara Tipikor Sektor Pertambangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, munculkan banyak pertanyaan public.
Fakta transaksi mencurigakan Kepala Cabang Succofindo Bengkulu, Imam Sumantri dalam persidangan Perkara Tipikor Sektor Pertambangan, dinilai semakin memperjelas praktek illegal yang dilakukan oknum-oknum di Succofindo Bengkulu yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Diketahui, dalam fakta persidangan sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah yang harusnya menjaga Kepastian Hak Pemerintah atas Royalty Pertambangan melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), malah diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oknum.
Padahal seharusnya petugas BUMN memiliki Peran Penting menjaga Integritas dalam menjaga kepastian hak pemerintah atas Royalty yang merupakan PNBP terhadap penjualan Batubara.
Selain itu, PT. Succofindo Bengkulu merupakan salah satu dari 12 BUMN yang ditetapkan Kementerian ESDM dalam melakukan verifikasi teknis penjualan batubara.
Dalam hal ini, terlihat jelas Succofindo Bengkulu seperti tidak memiliki Integritas akibat ulah oknumnya. Apalagi oknum tersebut diketahui merupakan Kepala Succogfindo Bengkulu.
Dalam pemeriksaan diketahui, transaksi dari Agusman yang merupakan pihak perusahaan ke Rekening Oknum Kepala Succofindo terjadi pada rentang waktu 2022 hingga 2023.
Transaksi dengan nominal yang bervariasi tersebut, diungkapkan Rusdi Haris yang merupakan saksi dari pihak Bank Central Asia (BCA) dalam persidangan Tipikor Sektor Pertambangan beberapa waktu lalu di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Selain kesaksian dari BCA, kesaksian Hasan Sabihi selaku Kabag Keuangan Succofindo Bengkulu menegaskan, berdasarkan aturan internal dan kode etik perusahaan, setiap pembayaran dari konsumen atas pekerjaan Succofindo seharusnya masuk ke rekening resmi perusahaan, bukan ke rekening pribadi.
Transaksi antar rekening pribadi Agusman ke Oknum Kepala Succofindo Bengkulu tersebut, diduga kuat dan terindikasi berkaitan dengan pengaturan hasil analisa kualitas batubara atas transaksi penjualan.
Menanggapi hal tersebut, aktivis pemerhati lingkungan, Feri Van Dalis menyebut fakta tersebut menimbulkan pertanyaan public, khususnya terkait integritas Succofindo Bengkulu selaku BUMN dalam sector pertambangan.
Selain itu, patut juga di pertanyakan terkait pengawasan Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (KESDM) kepada badan usaha surveyor yang ditunjuk. Karena harusnya lebih hati-hati, teliti dan berintegritas didalam melakukan kegiatan verifikasi batubara.
‘’Kita juga mempertanyakan peran pengawasan KESDM melalui jajarannya sebagai pemberi mandat kepada badan usaha surveyor yang melakukan verifikasi atau penilaian pada pertambangan,’’ sampai Feri yang merupakan mantan Manager Jaringan dan Organisasi WALHI Bengkulu.
Selain itu, Feri juga mempertanyakan pengawasan KESDM terhadap perusahaan pengangkutan dan penjualan sebagai pemilik Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) maupun pembeli atau end user untuk tidak main mata dalam pengaturan kualitas hasil analisa laboraturium batubara.
Karena seharusnya data kualitas yang tertuang dalam sertifikat analisa laboraturium itu merupakan real hasil pengukuran di laboratorium, bukan akal-akalan atau kesepakatan bersama para oknum.
‘’Karena jelas, jika hasil analisa laboraturium batubara tersebut meruapakan hasil akal-akalan dan kesepakatan oknum berwenang alias di manupulasi, dapat menimbulkan kerugian negara pada sector pertambangan,’’ tegas Feri.
Ditambahkan Feri, kedepan KESDM diminta agar lebih meningkatkan pengawasan dan pembinaan, khususnya terkait adanya oknum-oknum nakal yang bisa merusak integritas BUMN.
‘’Khususnya dalam pelayanan verifikasi teknis sector pertambangan yang diterbitkan dan dipastikan berdampak langsung terhadap penerimaan Negara,’’ imbuh Feri.
Sebelumnya diketahui, dalam Sidang Lanjutan Perkara Tipikor Sektor Pertambangan di Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu, salah satu fakta terungkap bahwa ada transaksi mencurikan pada rekening Kepala Cabang Succofindo Bengkulu, Imam Sumantri dari pihak perusahaan Tambang Batubara.
Transaksi mencurigakan yang terjadi di Rekening Pribadi Imam Sumantri tersebut diduga kuat dan terindikasi berkaitan dengan pengaturan hasil analisa kualitas batubara atas transaksi penjualan batubara.(OIL)



