BencoolenTimes.com – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 2026, Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan komitmennya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi.
Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi telah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Dalam edaran tersebut ditegaskan, langkah ini merupakan bagian dari penguatan reformasi birokrasi serta pengendalian gratifikasi sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kota Bengkulu mendukung penuh upaya pencegahan korupsi, khususnya terkait gratifikasi dalam momentum hari raya keagamaan maupun perayaan hari besar lainnya.
Seluruh Pegawai Negeri di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu dan penyelenggara negara diwajibkan menjadi teladan dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya.
Permintaan dana atau hadiah, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama pegawai negeri/penyelenggara negara, dilarang keras. Tindakan tersebut dinyatakan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Larangan ini mengacu pada Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam ketentuan tersebut, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.
Ketentuan teknis pelaporan gratifikasi mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Selain itu, Pemerintah Kota Bengkulu juga menegaskan larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama masa hari raya.
Adapun gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan. Namun penyaluran tersebut tetap wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dengan disertai dokumentasi lengkap.
Walikota juga mengimbau pimpinan asosiasi, perusahaan, dan korporasi agar memastikan tidak ada anggotanya yang memberikan suap, gratifikasi, maupun uang pelicin kepada aparatur negara.
Apabila ditemukan adanya praktik pemerasan atau permintaan hadiah oleh oknum pegawai, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Untuk mempermudah koordinasi dan konsultasi, Pemkot Bengkulu membuka layanan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Daerah Kota Bengkulu yang dapat diakses melalui WhatsApp di nomor +62 853-1129-5874.
”Surat edaran ini diharapkan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi menjaga integritas birokrasi di Kota Bengkulu,” harap Dedy. (JUL/RMC)



