25.9 C
New York
Saturday, April 18, 2026

Buy now

spot_img

Terdakwa Beby Hussy DKK Mengaku Bersalah

BencoolenTimes.com – Terdakwa Beby Hussy Dan kawan-kawan (Dkk) mengaku bersalah dan bersedia mengembalikan Kerugian Negara (KN) senilai Rp 159 miliar terkait berbagai perkara yang mereka hadapi di Persidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

Terdakwa Beby Hussy Dkk mengaku bersalah dan bersedia mengembalikan jumlah KN yang dinilai sebesar Rp 159 miliar dalam jangka waktu tertentu dan ini diungkapkan dalam persidangan beberapa waktu lalu.

Pengakuan bersalah Beby Hussy Dkk tersebut disampaikan melalui sebuah surat pernyataan bersama dan ditandatangani diantaranya oleh Bebby Hussy, Sakya Hussy, Sutarman, Julius Soh, Agusman, Awang dan Andy Putra.

Dalam dokumen surat tersebut dijelaskan bahwa perkara yang mereka hadapi meliputi beberapa nomor perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana suap, hingga dugaan perintangan proses penyidikan.

Para terdakwa menyatakan menyadari adanya kekhilafan dan kekeliruan yang terjadi dalam rangkaian perkara tersebut yang diantaranya disebut menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

Baca Juga  Sidang Lanjutan Perkara Pengelolaan ADD dan DD, Mantan Dewan Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Nilai KN yang disebut dalam dokumen mencapai Rp 159.812.890.712,91 dan angka tersebut berasal dari beberapa komponen, diantaranya pendapatan dari hasil penjualan batubara, aktivitas coal getting pada sejumlah perusahaan. Serta berbagai aliran dana yang tercatat dalam rangkaian transaksi perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan.

Rincian perhitungan kerugian negara itu mencakup pendapatan dari penjualan batubara PT. Inti Bara Perdana (IBP) yang tercatat mencapai Rp 80.900.781.616. Selain itu terdapat pendapatan dari aktivitas coal getting PT Atlas Citra Selaras sebesar Rp 8.806.104.846,48.

Serta sejumlah komponen lain yang berasal dari transfer dana, pinjaman internal perusahaan, hingga hibah yang tercatat dalam transaksi keuangan para pihak yang terlibat.

Sebagai bagian dari upaya penggantian kerugian negara, para terdakwa menyatakan bersedia menyerahkan dana yang sebelumnya telah disita penyidik dari sejumlah rekening bank dan polis keuangan.

Total dana yang telah disita tersebut mencapai Rp 110.643.869.746,29, yang berasal dari berbagai rekening atas nama pribadi maupun perusahaan yang berkaitan dengan perkara ini.

Baca Juga  Perkara Tipikor Pasar Panorama Masih Berkembang

Dana yang disita itu berasal dari berbagai rekening di beberapa bank, termasuk rekening milik Bebby Hussy serta sejumlah perusahaan yang terkait dengan aktivitas usaha pertambangan.

Dalam lampiran dokumen juga tercantum berbagai simpanan dalam bentuk rupiah, valuta asing, serta polis asuransi yang sebelumnya telah masuk dalam daftar penyitaan penyidik.

Selain dana yang telah disita tersebut, para terdakwa juga menyatakan kesediaan menyerahkan tambahan dana dari rekening lain. Diantaranya dana sebesar Rp 17.859.411.984 dari rekening PT Inti Bara Perdana di Bank BNI serta Rp 3 miliar dari rekening atas nama Sakya Hussy di Maybank.

Kedua sumber dana itu disebut turut dialokasikan untuk menutup kewajiban penggantian kerugian negara. Meski demikian, setelah dikalkulasikan dengan dana yang telah disita dan tambahan dari beberapa rekening tersebut, masih terdapat sisa kewajiban penggantian kerugian negara sebesar Rp 28.309.608.981,71.

Baca Juga  Persoalan Perizinan Tanggungjawab Penuh PT. RSM

Para terdakwa menyatakan komitmen untuk menyerahkan sisa dana tersebut paling lambat pada 13 Maret 2026 melalui rekening penerimaan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Apabila hingga batas waktu tersebut sisa dana belum terpenuhi, para terdakwa juga menyatakan kesediaan agar dilakukan pelelangan terhadap batubara yang berada di stockpile PT Inti Bara Perdana di Pulau Baai dengan perkiraan volume sekitar 126.471,5 metrik ton.

Hasil pelelangan itu direncanakan untuk menutupi kekurangan nilai penggantian kerugian negara, sementara sisa hasil penjualan, jika ada, akan dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Plh. Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Denny Agustian, membenarkan bahwa dalam persidangan tersebut para terdakwa menyampaikan pengakuan atas perbuatan yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

‘’Benar dalam persidangan tindak pidana korupsi sektor pertambangan dengan terdakwa Bebby Hussy Dkk memberikan pernyataan pengakuan bersalah. Mereka mengakui perbuatannya dan menyatakan siap mengembalikan kerugian negara,’’ sampai Denny.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!