BencoolenTimes.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, memimpin apel pagi yang dirangkaikan dengan penandatanganan surat pernyataan komitmen untuk tidak melakukan pungutan liar (Pungli) dan gratifikasi di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Selasa, 21 April 2026.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, sebagai bagian dari upaya pencegahan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dalam arahannya, Herwan menegaskan pentingnya komitmen seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menjauhi praktik pungli dan gratifikasi. Ia menekankan bahwa pelanggaran terhadap hal tersebut akan ditindak tegas.
”Seluruh jajaran OPD tidak boleh melakukan pungutan liar maupun menerima gratifikasi. Jika ada yang terbukti melanggar, akan segera dilaporkan langsung kepada Gubernur,” ujarnya.
Selain itu, Herwan juga mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) secara profesional, penuh tanggung jawab, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, Sri Herlin Despita, menyampaikan bahwa komitmen untuk menolak pungli dan praktik jual beli jabatan merupakan bagian dari integritas ASN.
Ia berharap seluruh ASN di lingkungan TPHP dapat bekerja secara profesional dan menghindari segala bentuk pelanggaran.
Pada kesempatan itu, Herwan juga meninjau sejumlah bidang di Dinas TPHP untuk melihat langsung kondisi kantor serta memastikan pelayanan dan kinerja berjalan optimal.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong terciptanya lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan berintegritas dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik di Provinsi Bengkulu. (JUL/RMC)



