32.6 C
New York
Thursday, May 21, 2026

Buy now

spot_img

Hakim Pengadilan Tipikor Jatuhkan Vonis 5 Tahun Penjara Kepada Mantan Kades Lebong Tandai

BencoolenTimes.com – Hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, jatuhkan vonis selama 5 tahun penjara terhadap Mantan Kepala Desa (Kades) Lebong Tandai, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, Supriyadi.

Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa Supriyadi yang merupakan Mantan Kades Lebong Tandai dalam perkara Tipikor Pengelolaan ADD dan DD Lebong Tandai Tahun Anggaran (TA) 2022-2023.

Dalam amar putusan, yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah, menyatakan terdakwa Supriyadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor, sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri  Bengkulu Utara.

‘’Terbukti sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dan terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan,’’ tegas Aguz Hamzah saat membacakan vonis terhadap terdakwa Supriyadi, Mantan Kades Lebong Tandai.

Baca Juga  Apapun yang Terjadi Cinta Kepada Bengkulu Tidak Akan Berubah

Tidak hanya itu, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar Uang Pengganti senilai Rp 1,2 miliar, yang harus dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan ini dibacakan, subsider 2 tahun 6 bulan penjara.

Dalam amar putusan, adapun pertimbangan yang memberatkan karena tindakan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, tidak mengembalikan kerugian negara dan pernah dihukum.

Selain itu terungkap dalam fakta persidangan, modus dari perkara tersebut berupa kegiatan yang secara administrasi tercatat telah dilakukan, namun secara faktual tidak ada alias pengerjaannya fiktif.

Lain dari itu, ada juga kegiatan fisik yang dilaksanakan tidak sesuai dengan rancangan anggaran biaya atau RAB dan tidak dilaksanakan 100 persen meskipun anggaran telah dicairkan sepenuhnya.

Baca Juga  Tindaklanjut Penanganan Perkara Tipikor, Belasan Truk dan Excavator Disita

Atas putusan yang dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu tersebut, baik JPU ataupun terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

‘’Kami masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim kepada terdakwa dna tidak menutup kemungkinan ada langkah hukum yang kita ambil nantinya. Karena berkaca dari vonis itu, belum Dua Per Tiga dari tuntutan yang kita sampaikan dalam persidangan sebelumnya,’’ sampai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Robin Apriansyah.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Rendra Edwar Fransisco, juga sama dengan JPU, yaitu menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim terhadap kliennya.

‘’Kita mengapresiasi telah dibacakannya vonis dalam perkara ini. Tapi pada prinsipnya kita pikir-pikir dulu, menolak atau menerima putusan tersebut,’’ kata Rendra.

Baca Juga  Tuntutan JPU Dalam Perkara Sektor Pertambangan Buktikan Pemisahan Tanggungjawab Antar Terdakwa

Lebih lanjut Rendra mengatakan, pada prinsipnya yang menjadi sorotan pihaknya, terkait uang pengganti dan juga denda serta subsider dalam putusan tersebut.

‘’Maka dari itu kita terlebih dahulu bakal konsultasi dengan klien. Setelah itu barulah bisa kita pastikan, langkah hukum apa yang bakal diambil atau dilakukan terhadap putusan majelis hakim tersebut,’’ imbuh Rendra.

Vonis yang dijatuhi majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta, serta membayar UP Rp 1,2 miliar dan jika tak dibayar diganti penjara 4 tahun.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!