BencoolenTimes.com – Pengakuan Hutan Adat Masyarakat Hukum Adat (MHA) Rejang di Kabupaten Lebong oleh negara, menjadi tonggak sejarah penting dalam proses perjuangan masyarakat adat khususnya di Kabupaten Lebong.
Pengakuan Hutan Adat MHA Rejang di Kabupaten Lebong, menjadi pencapaian yang dinilai luar biasa, karena memang membutuhkan waktu yang tidak sebentar, alias tercapai setelah belasan tahun perjuangan dari MHA Rejang.
Pengakuan Hutan Adat MHA Rejang di Kabupaten Lebong ini sendiri terwujud dengan diserahkannya SK oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni kepada 6 Kelompok MHA pada Launching Roadmap Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat Periode Tahun 2025–2029.
Kegiatan penyerahan SK Penetapan Hutan Adat tersebut, berlangsung di Imah Gede Kasepuhan Pasireurih, Desa Sindanglaya, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Perjuangan panjang masyarakat MHA Rejang di Kabupaten Lebong tersebut sudah dimulai sejak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong bersama DPRD Lebong mendorong lahirnya regulasi perlindungan masyarakat adat.
Dasar hukum pengakuan tersebut bermula dari diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Rejang.
Perda tersebut merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Lebong yang saat itu dipimpin Ketua DPRD Periode 2014-2019, Teguh Raharjo Eko Purwoto dan selanjutnya pada 17 Oktober 2018, Bupati Lebong yang menjabat saat itu, H. Rosjonsyah menandatangani 12 Surat Keputusan Penetapan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Rejang di Kabupaten Lebong.
Sehingga hal tersebut menjadi salah satu langkah penting dalam upaya dan menjadi fondasi utama dalam proses pengusulan status hutan adat kepada pemerintah pusat.
Zamhari, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Panitia Identifikasi dan Verifikasi Wilayah Adat Masyarakat Hukum Adat Rejang Kabupaten Lebong, mengatakan penyerahan SK Hutan Adat ini menjadi sejarah baru bagi Provinsi Bengkulu.
‘’Ini merupakan yang pertama di Provinsi Bengkulu. Negara melalui Kementerian Kehutanan secara resmi menyerahkan status hutan negara menjadi hutan adat kepada masyarakat hukum adat,’’ sampai Zamhari yang saat ini diketahui menjabat sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) BKKBN Provinsi Jambi.
Menurut Zamhari, proses menuju pengakuan tersebut tidak berjalan mudah. Berbagai tahapan administrasi, verifikasi lapangan, hingga sinkronisasi regulasi harus dilalui selama bertahun-tahun.
Tantangan terbesar adalah adanya sebagian wilayah adat yang berada dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang saat ini telah ditetapkan sebagai kawasan warisan dunia.
Penetapan status hutan adat ini memberikan kepastian hukum atas wilayah kelola masyarakat adat yang selama ini dijaga secara turun-temurun.
Selain itu, pengakuan tersebut diharapkan mampu memperkuat peran masyarakat adat dalam menjaga kelestarian hutan, melindungi keanekaragaman hayati, serta mempertahankan nilai-nilai budaya yang menjadi warisan leluhur.
‘’Perjuangan ini sangat panjang karena sebagian wilayah yang diusulkan berada dalam kawasan TNKS yang berstatus warisan dunia. Alhamdulillah, setelah hampir sembilan tahun berproses, akhirnya pengakuan itu resmi diberikan oleh negara,’’ imbuh Zamhari yang sebelumnya menjabat sebagai Kaperwil BKKBN Provinsi Bengkulu ini.
Pemberitaan sebelumnya, 6 Kelompok MHA Rejang di Kabupaten Lebong yang menerima SK Penetapan Hutan Adat tersebut adalah, MHA Rejang Embong Uram Marga Suku IX, MHA Rejang Kutai Kota Baru Santan, MHA Rejang Kutai Pelabai, MHA Rejang Kutai Talang Donok, MHA Rejang Kutai Talang Donok 1 dan MHA Rejang Kutai Tabeak Blau.
Seluruh komunitas tersebut berasal dari Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu dan tercantum sebagai penerima SK Hutan Adat dalam agenda resmi Kementerian Kehutanan.
Penyerahan SK Hutan Adat kepada masyarakat adat Rejang merupakan tonggak penting dalam perjuangan panjang pengakuan hak masyarakat adat atas wilayah kelolanya.
Pengakuan ini memberikan kepastian hukum terhadap kawasan hutan adat sekaligus memperkuat peran masyarakat adat dalam menjaga kelestarian hutan, keanekaragaman hayati, dan nilai-nilai budaya yang hidup di dalamnya.
Dalam proses penyerahan tersebut, para penerima SK didampingi oleh Warman Kudus dari Akar Global Inisiatif, serta dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebong.
Kolaborasi antara masyarakat adat, organisasi pendamping, dan pemerintah daerah ini menjadi faktor penting dalam mendorong percepatan pengakuan hutan adat di Kabupaten Lebong.(OIL)



