BencoolenTimes.com – Owner CV Mandiri Sejahterah, Aris Setiawan hadiri di persidangan dalam kasus dugaan Penggelapan Uang Perusahaan pupuk miliknya di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Owner CV Mandiri Sejahterah, Aris Setiawan hadir sebagai saksi dalam persidangan bersama satu saksi lain, yaitu Yusi yang merupakan karyawannya sekaligus Kasir Toko milik CV Mandiri Sejahterah.
Dalam keterangan Aris dalam persidangan tersebut, ada yang cukup menarik dan menohok. Dimana keterangan Aris selaku Owner atau pemilik perusahaan, secara tidak langsung membantah keterangan para saksi lainnya.
Keterangan yang dimaksud tersebut adalah soal Kunci Berangkas yang ditegaskan saksi-saksi lain bahwa hanya ada satu kunci berangkas perusahaan dan itu di pegang oleh terdakwa.
Dalam persidangan, Aris mengakui secara terang-terangan saat ditanya, kunci berangkas tersebut ada dua. Satu memang dipegang terdakwa dan satu kunci lagi yang disebut sebagai kunci ganda (Serep) ada padanya.
Padahal pada sidang-sidang sebelumnya, beberapa saksi ngotot bahwa kunci berangkas yang berada di lantai bahwa kantor perusahaan hanya ada satu dan dipegang oleh terdakwa.
Bahkan dari keterangan saksi yang dihadirkan dipersidangan bersama Owner CV Mandiri Sejahterah, Aris Setiawan, yaitu saksu Yusi juga sempat ditanya soal kunci berangkas dan ngotot bahwa kunci berangkas hanya ada satu, yaitu dipegang oleh terdakwa.
‘’Ada gak (tidak) berangkas,’’ tanya Majelis Hakim. ‘’Ada, diletakan di (lantai) bawah,’’ kata Aris menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
‘’Terdakwa dimana,’’ tanya Majelis Hakim lagi. ‘’Lantai Atas yang mulia,’’ jawab Aris.
Kemudian Majelis Hakim kembali bertanya kepada Aris soal berangkas perusahaan tersebut. ‘’Yang pegang kunci berangkas siapa,’’ tanya Majelis Hakim kembali.
‘’Terdakwa yang mulia, tapi saya ada serep (Kunci Ganda). Tapi gak (tidak) ada saya pernah buka yang mulia,’’ ungkap Aris menjawab kembali pertanyaan Majelis Hakim soal berangkas perusahaan.
Sementara itu, saat saksi Yusi ditanya soal berangkas, diakui memang berangkas berada di mejanya. ‘’Tahu berangkas,’’ tanya Majelis Hakim.
‘’Tahu, dimeja saya,’’ jawab Yusi.
Kemudian Yusi ditanya lagi, Kunci Berangkas ada berapa dan dipegang siapa. Yusi menjawab bahwa kunci berangkas dipegang oleh terdakwa. ‘’Terdakwa,’’ jawab Yusi saat ditanya soal kunci berangkas.
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Terdakwa, Benni Hidayat, SH mengungkapkan bahwa, dari fakta persidangan, yaitu keterangan saksi-saksi yang dihadirkan sangat jelas terungkap bahwa karyawan selalu mengatakan bahwa hanya terdakwa yang pegang kunci berangkas.
Namun ternyata berbeda dengan keterangan saksi Aris Setiawan yang merupakan Owner atau pemilik CV Mandiri Sejahterah. Dimana diakui bahwa kunci berangkas bukan satu, melain dua dan satunya dipegang oleh Aris sendiri.
Selain itu, berangkas tempat menyimpan uang perusahaan tidak di meja terdakwa, melainkan berada di meja lantai bawah, atau meja saksi Yusi yang juga hadir dan mengatakan bahwa kunci dipegang terdakwa.
‘’Jadi bisa kita dengarkan sendiri dari keterangan karyawan atau rekan kerja klien kita yang duduk sebagai terdakwa, pada sidang-sidang sebelumnya, maupun dari saksi Yusi yang hadir hari ini, bahwa kunci berangkas cuma sama terdakwa,’’ ungkap Benni.
‘’Padahal tadi Owner CV Mandiri Sejahterah, Aris Setiawan denga tegas mengungkapkan, bahwa kunci berangkas ada dua dan satunya dipegang oleh Aris sendiri,’’ imbuh Benni.(OIL)



