BencoolenTimes.com – Kedatangan dua perempuan petani yang merupakan penggerak kebun kopi tangguh iklim Desa Batu Ampar Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang, memang sudah sangat dinanti-nanti.
Sekitar pukul 16.00 WIB, keduanya yakni Ibu Supartina Paksi dan Siti Hermi tiba di tepi perkebunan kopi, sembari menenteng papan peringatan berukuran sekitar 80 x 50 centi meter (CM), bertuliskan ‘Kawasan Dilarang Berburu Burung’.
Tak hanya itu, Palu Godam dengan tangkai pegangan sepanjang 30 CM turut dan paku pun tak lupa keduanya bawa, yang nanti digunakan untuk memasak papan peringatan tersebut ke pohon agar terlihat dan terbaca para pemburu.
”Mari kita langung ke arah sana,” ajak Ibu Supartina setelah memarkirkan kendaraan bermotornya di tepi kebun, yang tentunya juga menyadari jika hari telah sore.
Setelah berjalan sekitar 100 meter, tanpa komando Supartina langsung menghampiri sebuah pohon yang di kiri dan kanannya terdapat tanaman kopi. Kemudian langsung memasang papan peringatan, dengan posisi lebih tinggi darinya.
”Jelas terlihat dan terbacakan?,” tanya Supartina yang beberapa waktu kemudian mengajak berjalan sekitar 100 meter lagi, untuk kembali memasang papan peringatan.
Dalam kurun waktu sebulan terakhir, sudah 10 papan peringatan yang berisikan larangan berburu burung di kebun kopi tangguh iklim, yang sudah terpasang.
”Yang saya pasang tadi merupakan papan peringatan ke-9. Kemudian yang dipasang Ibu Siti Hermi merupakan papan ke-10. Pamasangan papan peringatan ini, juga kami barengi dengan sosialisasi,” kata Supartina.
Maraknya Perburuan Burung
Pemasangan papan peringatan tersebut, secara tidak langsung membuktikan tangan dingin para perempuan petani kopi, untuk melindungi ataau menjadi perisai satwa, khususnya jenis burung.
”Kami berharap dengan upaya ini, ke depannya burung-burung yang berkeliaran di kebun kopi kembali banyak seperti dulu,” harap Supartina mengawali perbincangan setelah pemasangan papan peringatan tersebut.
Dalam artian, kebun kopinya dan perempuan petani lainnya bisa menjadi habitat alami burung. Kalau dulu, cukup banyak jenis burung di kebun kopinya.
”Tapi semenjak banyaknya aktivitas perburuan burung, bukan cuma jenisnya yang berkurang, jumlah burung yang berkeliaran di kebun kopi pun juga sudah jarang terlihat. Ini bisa kami ketahui dari suara kicauan burung,” ujar Supartina.
Kalau dulu, lanjut Supartina, pergi ke kebun itu sebuah aktivitas yang mengembirakan, karena bisa mendengar ramainya kicauan burung. Sehingga kondisi di kebun kopi, jika bisa diibaratkan menjadi riuh dan ceria.
”Kini di kebun kopi terkesan sepi, karena kicauan burung sangat jarang terdengar,” sesal Supartina.
Kebun Kopi Menjadi Bagus
Larangan perburuan burung, sejalan dengan semangat perempuan petani dalam mewujudkan kebun kopi tangguh iklim yang dalam pengelolaannya kembali pada praktik-praktik kearifan lokal, disertai menghindari penggunaan pestisida dan pupuk kimia.
Ditambah lagi keberadaan burung dinilai sama sekali tidak memberikan dampak negatif, bahkan sebaliknya membuat kebun kopi malah lebih bagus.
”Mudah-mudahan dengan upaya yang dilakukan ini, kembali tercipta harmoni dan berbagai ruang hidup antara kami dengan satwa burung,” tambah Perempuan Petani lainnya, Siti Hermi.
Secara keberadaan burung, juga menguntungkan para petani. Diantaranya dapat membantu proses penyerbukan, dan memakan hama-hama yang kerap menyerang tanaman kopi atau tanaman lainnya.
”Kemudian burung inikan juga dikenal sebagai salah satu satwa yang membantu menyebarkan benih-benih tanaman,” ungkap Siti.
Siti juga meyakini, jika keberadaan burung khususnya pada jenis-jenis tertentu, dapat memberikan suatu pertanda bagi masyarakat.
”Berdasarkan cerita leluhur kami, ketika pada suatu daerah satwa burungnya masih banyak, maka daerah itu menjadi lebih asri, tentram dan terhindar dari hal-hal yang berbau tidak baik,” cerita Siti.
Gagasan Masyarakat, Dituangkan Dalam Perdes
Menjadikan kebun kopi tangguh iklim sebagai kawasan dilarang berburu burung, merupakan salah satu gagasan masyarakat yang ditindaklanjuti menjadi Peraturan Desa (Perdes).
Kepala Desa Batu Ampar, Harwan Iskandar mengatakan, sebenarnya gagasan ini sudah tercetus sejak setahun yang lalu. Tapi baru sebulan terakhir, sosialisasi dilakukan secara masif.
”Kita selaku pemerintahan desa, juga menyambut baik gagasan ini dengan menindaklanjutinya melalui pembuatan Perdes. Penyusunan draf Perdes sudah rampung,” ungkap Harwan yang tak lama lagi mengakhiri masa jabatannya.
Perdes tersebut tidak hanya mengatur larangan perburuan burung, terutama di kawasan kebun kopi tangguh iklim milik masyarakat Desa Batu Ampar.
”Tapi juga mengatur tentang menanam berbagai jenis tanaman yang menjadi sumber pakan alami burung. Seperti batang Tepu, Kenidai, Sapat dan lainnya,” papar Harwan.
Dalam Perdes, juga mengatur sanksi bagi pemburu yang kedapatan memburu burung. Hanya saja terkait sanksi ini, dikolaborasikan dengan Hukum Adat yang berlaku di Desa Batu Ampar ini. Sedangkan luasan kawasan larangan perburuan burung, belum dihitung secara detail.
”Tapi panjangnya sekitar 1 KM atau dua punggungan. Kita berharap dengan langkah ini, ke depan jenis dan jumlah burung yang berkeliaran di kebun masyarakat kembali banyak,” tutup Harwan. (**)





