Friday, September 13, 2024
spot_img

Ajukan Bantuan Dana Hibah Lewat Website Sipanggar Baja Bengkulu

BencoolenTimes.com, – Pemerintah Provinsi Bengkulu telah mengumumkan pembukaan penerimaan proposal hibah untuk APBD Tahun Anggaran 2025, sebagai bagian dari upaya untuk mengoptimalkan tata kelola anggaran hibah yang akuntabel transparan, dan efektif.

Sesuai dengan Edaran Gubernur Bengkulu Nomor 100.3.4/200/BPKD/2024, proses pengusulan dan perencanaan anggaran belanja hibah akan dilaksanakan melalui Sisterm Perencanaan Anggaran Hibah berbasis Kinerja (Sipanggar Baja)

Dikatakan Kaban Kesbangpol Provinsi Bengkulu Jaduliwan, Sipanggar Baja, sebuah sistem web yang dirancang untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan hibah, memudahkan proses pengajuan proposal hibah dengan mengintegrasikan seluruh tahapan dari perencanaan hingga penganggaran

“Ini sejalan dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 38 Tahun 2021, yang mengatur tentang proses penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi belanja hibah uang atau barang,” ujar Jaduliwan, Jumat (9/8).

Berikut adalah langkah-langkah rinci untuk mengajukan hibah di Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui sipanggar Baja:

1. Pendaftaran Hibah. Lembaga atau organisasi yang berkeinginan mengajukan proposal hibah harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu dalam sistem Sipanggar Baja melalui Link website https://sipanggarbaja.bengkuluprov.go.id/

2. Pengajuan Proposal Setelah terdaftar, pengguna dapat mengajukan proposal hibahnya secara online melalui sistem.

3. Disposisi Proposat Proposal yang telah diajukan kemudian akan diteruskan untuk proses verifikasi oleh Satuan Kerja gkat Daerah (SKPD) terkait.

4. Verifikasi SKPD: Pada tahap ini, proposal akan diverifikasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan kriteria dan kebutuhan yang telah ditetapkan.

5. Tagging Sasaran dan indikator Kinerja: Setiap proposal yang lolos verifikasi akan diberi tagging sasaran dan indikator kinerja,

untuk memudahkan monitoring dan evaluasi.

6. Persetujuan Gubernur. Tahap akhir ini melibatkan persetujuan dari Gubernur Bengkulu untuk pencairan dana hibah kepada penerima yang telah memenuhi seluruh kriteria dan prosedur yang ditetapkan.

Dengan memanfaatkan Sipanggar Baja, Pemerintah Provinsi Bengkulu bertujuan untuk memastikan bahwa setiap dana hibah yang disalurkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, sekaligus memperkuat prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Ini merupakan kesempatan bagi lembaga dan organisasi di Bengkulu untuk mendapatkan dukungan dana dalam mewujudkan program dan kegiatan yang berdampak positif bagi Ormas,” tukas Jaduliwan. (JUL)

Related Articles

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493
error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!