27.7 C
New York
Saturday, June 6, 2026

Buy now

spot_img

Akademisi : Penolakan Meddy Pebriansyah Sebagai Pj Sekda Dicampuri Unsur Suka Tidak Suka dan Politis

BencoolenTimes.com, – Akasemisi sekaligus Dosen HTN/HAN Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Ahmad Wali, SH, MH angkat bicara soal gaduhnya penunjukan Meddy Pebriansyah sebagai Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu.

Ahmad Wali memaparkan, terkait statemen Hendri Donan selaku Karo hukum Pemda Provinsi Bengkulu soal Penjabat Sekda Kota Bengkulu yang beberapa kali ditolak Gubernur Bengkulu. Dalam hal ini, Karo Hukum mengutip isi pasal 8 ayat (5) Perpres no 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah yang berbunyi : “Dalam hal Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bupati/walikota menyampaikan usulan baru calon Penjabat Sekretaris daerah paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak surat penolakan diterima.

“Dalam statemennya Karo hukum menafsirkan bahwa frasa usulan baru dalam pasal itu adalah nama baru. Tafsir tersebut sah-sah saja, karena usulan baru yang dimaksud oleh pasal tersebut tidak bermakna tunggal tapi dapat juga diartikan, surat baru dengan nama calon yang sama dengan usulan sebelumnya atau surat baru dengan nama baru sebagai calon Penjabat Sekda,” kata Ahmad Wali, Rabu (1/11/2023) malam.

Baca Juga  Dukcapil Bengkulu Raih Predikat Sangat Baik dari Kemendagri, Bukti Pelayanan Prima ke Masyarakat

Ahmad Wali menyebut, Karo Hukum dalam hal ini tidak salah, sebab pasal 8 ayat (5) itu memang memiliki multi tafsir. Karena pasal 8 ayat (5) itu menimbulkan banyak tafsir, maka dengan demikian secara hukum, tidak salah juga jika Pemerintah Kota Bengkulu Pj Walikota mengajukan usulan baru dengan nama yang sama dengan surat usulan sebelumnya sebagaimana bunyi pasal 8 ayat (5) tersebut.

Seharusnya, sambung Ahmad Wali, dalam hal syarat-syarat/kriteria orang yang memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai Penjabat Sekda Kota Bengkulu ini harus mengacu kepada Permendagri nomor 91 tahun 2019 tentang penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah. Dari seluruh syarat-syarat itu calon yang diusulkan Pemkot Bengkulu yaitu sdr. Meddy Pebriansyah sangat memenuhi syarat.

Baca Juga  Walikota dan Wawali Bengkulu Apresiasi Kinerja Dukcapil Raih Predikat ''Sangat Baik''

“Jika ada syarat lain yang dibuat-buat, diluar yang diatur dalam pasal 4 hurup a, b, c, d, e, f, g Permendagri nomor 91 tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah. Maka itu, artinya, masalah ini bukan masalah hukum murni, tapi sudah dicampuri dengan unsur suka tidak suka dan politis,” ungkap Ahmad Wali.

Sebab, lanjut Ahmad Wali, penolakan Gubernur terhadap nama Meddy Pebriansyah tidak mengacu pada syarat-syarat Penjabat Sekretaris Daerah yang diatur dalam Permendagri Nomor 91 tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah, maka wajar saja jika Pemkot membuat usulan baru dengan nama yang sama.

Baca Juga  Pemkot Siapkan Rp500 Juta untuk Pembangunan Gazebo Gratis di Pantai Panjang

“Terkait isu, rumor, gosip murahan yang mengatakan bahwa, kalau status Sekretaris Daerah masih Plt, maka Pengesahan APBD cacat hukum atau tidak sah. Hal itu sangat tidak benar, karena mengacu pada PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, posisi Sekretaris Daerah hanya sebagai koordinator/pimpinan TAPD sepanjang proses dan prosedur penyusunan dan pembahasan APBD sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan maka pengesahan APBD tersebut sah dan tidak cacat hukum. Karena yang mengesahkan APBD itu Kepala Daerah dengan DPRD bukan Ketua TAPD,” demikian Ahmad Wali. (BAY)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!