BencoolenTimes.com, – Pria inisial Ru (28) warga Desa Banding Agung, Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan terpaksa masuk Bui setelah ditangkap Tim Totaici Satreskrim Polres Bengkulu Selatan lantaran mengedarkan 1.700 pil samcodin.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo SH, MH, menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari Tim Totaici mendapatkan informasi bahwa tersangka mengambil paket Samcodin di salah satu jasa pengiriman barang di Kabupaten Bengkulu Selatan, pada 21 Juli 2023 sekira pukul 19.30 WIB.
Saat itu juga, Tim Totaici langsung bergerak melakukan penyelidikan lebihlanjut hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka. Dari penangkapan tersebut, Tim Totaici berhasil mengamankan barang bukti 1.700 butir obat samcodin.
“Guna kepentingan penyidikan, tersangka berserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Bengkulu Selatan,” kata Susilo, Minggu (23/7/2023).
Susilo menambahkan, tersangka dijerat pasal 196 jucto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (BAY)