7 C
New York
Monday, April 20, 2026

Buy now

spot_img

Ancaman Kajati Soal Akan Pidanakan PT. Injatama Disebut FPR Cuma Prank

BencoolenTimes.com, – Beberapa waktu lalu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Dr. Heri Jerman, SH.MH menyatakan dengan tegas akan mempidanakan perusahaan tambang batu bara PT. Injatama Mining yang diduga aktivitasnya membuat jalan di Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu milik Pemerintah Provinsi Bengkulu rusak.

Waktu itu Kajati menyebutkan bahwa perusahaan tambang tersebut harus bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang ditimbulkan karena ada aktivitas tambang.

“Kasus ini sedang dilakukan proses negosiasi dengan pemerintah provinsi, perusahaan tambang berjanji akan mengganti jalan yang telah dirusak tersebut, bila tidak segera ditindak lanjuti maka akan kita pidanakan perusahaan tambang tersebut,” terangnya beberapa bulan lalu.

Pernyataan Kajati tersebut kembali ditagih. Ketua Fron Pembela Rakyat (FPR) Provinsi Bengkulu, Rustam Efendi kembali meminta kepada Kajati agar bertindak sesuai dengan yang diucapkan.

“Ya kita minta Kajati tepati janjinya sesuai dengan pernyataannya beberapa bulan lalu bahwa, apabila dalam tempo dua bulan jalan tak kunjung diperbaiki akan mempidanakan perusahaan tersebut,” kata Rustam Efendi kepada BencoolenTimes.com, Jumat (7/10/2022).

Rustam Efendi menyebut pernyataan Kajati tersebut cuma prank karena hingga kini belum ada tindaklanjut dari pernyataan yang disampaikan.

“Kami anggap pernyataan Kajati cuma prank, karena sampai sekarang kan belum ada itu ucapannya dibuktikan. Kita harap Kajati profesional lah dalam hal ini, Kajati itukan sebagai pemimpin penegak hukum di Bengkulu, jadi harus komitmen dan konsisten dengan ucapannya,” jelas Rustam Efendi.

Diberitakan sebelumnya, Jalan Pemprov Bengkulu di kawasan Desa Gunung Payung Bengkulu Utara yang rusak akibat aktivitas pertambangan Batu Bara PT. Injatama Mining hingga kini oleh pihak PT. Injatama Mining belum dipulihkan, karena belum masuk pada pembangunan fisik jalan.

“Pantauan PU pihak Injatama sudah membuat Ammdal dan DED jalannya, tapi kami masih mencoba berkomunikasi tindak lanjutnya. Sekarang menunggu respon Injatama terhadap perbaikan jalan. Kalo bulan lalu, hasil laporan Kabid Bina Marga belum (belum pengerjaan fisik),” kata Plt, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tejo Suroso, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (13/9/2022).

Diketahui, wilayah tambang PT. Injatama Mining luasnya 6.000 hektar yang meliputi 4 Kecamatan, yakni Pinang Raya, Napal Putih, Ulok Kupai dan Ketahun.

Sementara, jalan Pemprov Pemprov yang rusak akibat aktvitas tambang 500 meter.

Perihal ini juga, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu menghentikan operasi penambangan batubara PT Injatama.

Pemberhentian operasi pertambangan tersebut sesuai Surat Keputusan dari Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang menyatakan bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT Injatama tidak sesuai prosedur dan merusak jalan provinsi. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!