BencoolenTimes.com, – Seorang petani inisial P warga Desa Marga Jaya Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara ditangkap Tim Opsnal Singa Jaya Polsek Padang Jaya lantaran diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil atau PNS inisial SI warga Desa Sido Luhur Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara menggunakan senjata tajam jenis sabit.
Kapolsek Padang Jaya, Iptu Ratno, SH mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B /Â 07 / VII / 2024 / SPKT / Polsek Padang Jaya / Polres Bkl Utara / Polda Bengkulu, tanggal 29 Juli 2024. Sedangkan, tersangka ditangkap Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB.
Dugaan penganiayaan dan pengancaman terjadi pada Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 09.00 WIB di Kantor Perairan PU Desa Sido Luhur Kecamatan Padang Jaya. Tersangka membawa 2 bilah sabit mencari korban dan langsung memukul korban dan mengancam menggunakan sabit serta mengajak duel korban.
“Tersangka telah diamankan dan dalam proses penyidikan lebihlanjut oleh penyidik Opsnal Singa Jaya,” kata Kapolsek.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, 2 bilah sabit, 1 unit sepeda motor, baju Dinas PNS warna coklat dengan kancing bagian atas baju terlepas 2 buah.
“Tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHPidana dan atau Pasal 335 Ayat (1) ke-1e KUHPidana,” demikian Kapolsek. (BAY)