BencoolenTimes.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, akan launching aplikasi ‘Si Padek’ pada Oktober 2024 mendatang. Aplikasi Si Padek merupakan sebuah inovasi layanan terkait pembayaran pajak daerah Pemkot Bengkulu.
‘’Aplikasi ini bisa diakses melalui handphone android untuk pembayaran PBB, pajak restoran, pajak hiburan dan lainnya,’’ kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, Jumat, 27 September 2024.
Saat ini, lanjut Nurlia, Bapenda Kota Bengkulu masih berkoordinasi dengan pihak lembaga jasa keuangan agar tidak ada kendala lagi ke depannya. Karena ditargetkan, aplikasi ini akan launching sebelum 10 Oktober 2024.
Nurlia menyebut, ketika masyarakat atau perusahaan ingin membayar pajak, tetap akan dilakukan verifikasi oleh petugas untuk keaslian laporan pajak yang disampaikan. ‘’Perusahaan tidak bisa langsung bayar, sebelum ada verifikasi dari pihak kami untuk mengetahui kesesuaian wajib pajak yang harus dibayarkan,’’ sebut Nurlia.
Dalam penggunaan aplikasi Si Padek, sambung Nurlia, ada pengecualian untuk pembayaran BPHTB dan retribusi badan jalan. ‘’Karena untuk bayar BPHTB dan retribusi badan jalan, tetap harus datang kantor Bapenda alias tidak bisa lewat aplikasi,’’ imbuh Nurlia.(JUL)