BencoolenTimes.com – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu untuk menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam pengurusan sertifikat tanah warga melalui Program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Menurut Indera, dengan penghapusan biaya BPHTB, masyarakat akan lebih terdorong untuk mendaftarkan tanah mereka. Sehingga pemerintah dapat mencapai target seluruh bidang tanah terdaftar pada tahun 2025.
‘’Dengan menggratiskan BPHTB, tentu akan mendorong masyarakat untuk lebih termotivasi mendaftarkan tanah mereka. Hal ini akan sangat membantu pemerintah dalam merealisasikan seluruh bidang tanah terdaftar pada 2025 mendatang,’’ kata Indera, Jumat pagi, 27 September 2024.
Dilanjutkan Indera, meski langkah ini awalnya akan mengurangi pendapatan daerah dari sektor BPHTB, namun dalam jangka panjang, keputusan ini akan membawa kontribusi besar terhadap perekonomian serta pendapatan daerah.
‘’Memang pendapatan dari pungutan BPHTB mungkin akan berkurang di awal. Tapi dalam jangka panjang, menggratiskan BPHTB, akan memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian daerah,’’ lanjut Indera.
Lebih jauh Indera mengungkapkan, PTSL merupakan bagian dari program strategis nasional reforma agraria yang terus didorong oleh pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah daerah juga diharapkan ikut mendukung program ini dengan tidak memungut BPHTB.
‘’PTSL ini masuk dalam program besar reforma agraria. Pemerintah daerah perlu ikut serta mewujudkannya dengan menggratiskan BPHTB, seperti yang sudah dirancang pemerintah pusat,’’ harap Indera.
Saat ini, tambah Indera, proses pendaftaran tanah di Provinsi Bengkulu telah mencapai 89,7 persen. ‘’Diharapkan, seluruh bidang tanah di provinsi ini sudah terdaftar pada awal 2025 sesuai dengan target nasional,’’ imbuh Indera.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu telah memberikan perlakuan khusus melalui Surat Edaran (SE) Walikota Bengkulu. Bahkan saat ini Perda BPHTB terbaru sudah disahkan pada Februari 2024 lalu.
‘’Sekarang ini sedang disusun Perwal BPHTB terbaru. Karena, jangan sampai nanti yang kita gratiskan nanti tidak tepat sasaran,’’ singkat Nurlia Dewi.(JUL)



