20.3 C
New York
Friday, April 25, 2025

Buy now

spot_img

ASN Pemprov Bengkulu Boleh WFH Mulai Senin

BencoolenTimes.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu keluarkan surat edaran penyesuaian tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Bengkulu dan pelayanan publik masa libur nasional dan cuti bersama hari suci nyepi tahun baru saka 1947 dan Hari raya Idul Fitri 1446 H.

Dalam surat edaran Nomor: B.000.8./2/B.5/2025 yang ditandatangani Plt Sekretaris Daerah (Sekda), Herwan Antoni tertanggal 14 Maret 2025, dimaksudkan untuk antisipasi lonjakan masyarakat saat mudik libur nasional dan cuti bersama hari suci nyepi 1947 dan hari raya Idul Fitri 1446 H.

Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Bengkulu agar dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dengan kombinasi fleksibilitas dalam tugas kedinasan di kantor (work from office (WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home / WFH).

‘’Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama 4 hari sebelum hari libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025,’’ dikutip dari SE tersebut.

Lalu, pimpinan perangkat daerah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/ WFO) dan pegawai yang melaksanakan kedinasan dari rumah (work from homel WFH).

Kemudian, pimpinan perangkat daerah memastikan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan. sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.

Selain itu, seluruh pimpinan perangkat daerah perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut, pertama, optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan perangkat daerahnya masing-masing.

Kedua, perangkat daerah penyelenggara pelayanan publik agar menjamin penyelenggara pelayanan yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses, termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, dan lainnya.

Ketiga, selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai perangkat daerah penyelenggara publik masing-masing dan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.

Keempat, bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/sif maka perlu diatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan, dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.

Secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka dan media lainnya dalam rangka menampung aspirasi masyarakat.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSE), Badan Siber dan Sandi Negara.

Terakhir, memberikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan dan memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring /online maupun luring / offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.(JUL)

Popular Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!