Sunday, May 19, 2024
spot_img

Bapeda Kota Dicatut untuk Sebarkan Hoax

BencoolenTimes.com, – Baru-baru ini beredar informasi melalui pesan whatsapp soal keringanan bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang merupakan kebijakan dari Bapenda Kota Bengkulu. Kabar yang tersebar itu menyebutkan bahwa PBB gratis sampai dengan 30 Juni 2020 khusus untuk Rp 500 ribu ke bawah sedangkan untuk pembayaran di atas Rp 500 ribu mendapat keringanan atau discount 50 persen.

Dalam pesan whatsaap yang sudah banyak diteruskan oleh masyarakat itu juga menjelaskan teknis pembayaran PBB untuk mendapatkan keringanan pembayaran. Mulai dari masyarakat disuruh langsung ke Dispenda, mengambil nomor antrian, membawa resi PBB tahun 2019 yang sudah dibayar lunas, dan jika dipanggil berikan resi PBB dan minta print out PBB dan dicap lunas.

Terkait adanya informasi yang tersrbar luas tersebut, Kepala Bapenda Kota Bengkulu Hadianto saat dikonfirmasi menyatakan dengan tegas bahwa kabar yang beredar itu tidaklah benar alias hoax. Sebab Bapenda tidak pernah membuat informasi yang tersebar itu dan tidak punya kewenangan untuk membuat atau mengambil kebijakan.

“Itu hoax. Tidak benar itu. Karena kalau ada kebijakan seperti itu biasanya melalui surat resmi yang ditandatangi langsung oleh Walikota Bengkulu. Kalau Bapenda tidak punya kewenangan untuk itu. Sekali lagi. Itu hoax. Tolong sebarkan bahwa itu hoax,” jelas Hadianto. (Bay)

Related Articles

Latest Article

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!