BencoolenTimes.Com, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu memenangkan gugatan Partai Golkar Provinsi Bengkulu atas selisih hasil penghitungan suara yang telah ditetapkan pada Rapat Pleno KPU Provinsi Bengkulu beberapa waktu yang lalu.
Bawaslu memutuskan bahwa KPU Provinsi Bengkulu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar aturan di sepuluh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara untuk pemungutan suara legislatif tingkat DPRD Provinsi.
Menanggapi hal itu, Ketua DPD Golkar Provinsi Bengkulu, Rohidin Merysah mengatakan, pihaknya menyambut baik apa yang sudah diputuskan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu terkait dengan gugatan tersebut. “Jadi kita menyambut baik dan mengapresiasi apa yang sudah diputuskan oleh Bawaslu terkait dengan keberatan dari partai Golkar dengan hasil pleno waktu penghitungan penetapan hasil suara. Saya kira ini tinggal pembuktian di lapangan”, kata Rohidin saat ditemui usai rapat di kantor DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu, Rabu siang (29/5).
Kendati gugatannya diterima dan menang di tingkat Bawaslu Provinsi Bengkulu, Rohidin tak menampik bahwa gugatan yang dilayangkan oleh partai Golkar ke Mahkamah Konstitusi (MK) juga tetap berjalan.
“Kita lihat perkembangan bagaimana KPU menyikapi hasil temuan nanti. Untuk sementara gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi) tetap jalan”, pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam putusan Bawaslu yang dibacakan pada rapat majelis pemeriksa dalam forum rapat pleno Bawaslu Provinsi Bengkulu Selasa siang kemarin (28/5), KPU juga diperintahkan untuk melakukan uji perbaikan administrasi dengan menyandingkan C1 pelapor dan C1 terlapor dengan bukti otentik administratif yaitu C1 Plano untuk pemilu DPRD Provinsi dan terbatas pada perolehan suara sebagaimana yang dilaporkan oleh Partai Golkar.
Daftar 10 TPS yang Dilaporkan
Uji perbaikan dan penyandingan data tersebut hanya terbatas pada sepuluh TPS yang dilaporkan oleh Partai Golkar kepada Bawaslu yakni:
TPS 02 Desa Air Baus, Kecamatan Ulu Palik.
TPS 02 Desa Karya Bakti, Kecamatan Marga Sakti Seblat.
TPS 01 Desa Lebong Tandai, Kecamatan Napal Putih.
TPS 08 Desa Suka Makmur, Kecamatan Giri Mulya.
TPS 01 Desa Renah Jaya, Kecamatan Giri Mulya.
TPS 05 Desa Renah Jaya, Kecamatan Giri Mulya.
TPS 03 Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya.
TPS 08 Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya.
TPS 02 Desa Pasar Tebat, Kecamatan Air Napal.
TPS 02 Desa Pasar Kerkap, Kecamatan Air Napal.
Atas putusan Bawaslu tersebut, KPU Provinsi Bengkulu akan tetap menjalankan apa yang diperintahkan oleh Bawaslu tersebut. Selain itu, KPU Provinsi Bengkulu juga akan melakukan konsultasi dengan KPU RI di Jakarta.
“Bahwa di undang-undang, terhadap putusan Bawaslu itu KPU wajib menindaklanjutinya, salah satu bagian menindaklanjuti itu adalah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan KPU RI. Sesegera mungkin kita akan koordinasi dan konsultasi, mungkin besok atau lusa kita akan berangkat ke Jakarta”, kata Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto. (rl)