BencoolenTimes.com, – Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu menangkap seorang pria inisial AS (48) warga Kota Bengkulu atas kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, S.Ik melalui Kanit PPA AKP Nurul Huda mengatakan, AS ditangkap, Senin (20/12/2021) setelah dilaporkan melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih berumur 6 tahun. Tak hanya itu, AS juga mencabuli cucu kandungnya yang berumur 12 tahun. Perbuatan tak senonoh itu dilakukan beberapa kali di rumahnya sendiri.
“Tidak hanya cucu kandung, tersangka juga sering menyetubuhi anaknya sendiri,” kata Nurul, Minggu (26/12/2021).
Nurul mengungkapkan, motif tersangka melakukan aksi bejatnya terhadap anak dan cucu lantaran hasratnya memuncak setelah memandikan cucunya dan tergiur dengan kemolekan tubuh anaknya sendiri.
”Pengakuan tersangka, dirinya melakukan pencabulan terhadap anak dan cucunya tersebut lantaran hasratnya memuncak setelah memandikan sang cucu serta tergiur dengan kemolekan tubuh anaknya sendiri,” ungkap Nurul.
Nurul menambahkan, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 tentang persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. (Bay/Humas Polda Bengkulu)



