BencoolenTimes.com, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu mulai kembali melakukan penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang sempat terhenti karena PPKM Covid-19.
SMPN 11 Kota Bengkulu di Kelurahan Rawa Makmur, jadi tempat penyuluhan pertama, penyuluhan tentang ‘Kekerasan di Sekolah (bullying)’, Jumat (1/10/2021).
Kasi Intel Kejari Bengkulu, Beni Wijaya SH. MH mengatakan, penyuluhan ini untuk mencegah supaya siswa-siswi tidak melakukan bullying pada temannya baik di sekolah maupun tempat tinggal masing-masing. Beni Wijaya mengungkapkan, bullying nampaknya sangat berbahaya, karena bisa membuat tidak percaya diri, psikis terganggu, menjadi pendiam, dan akhirnya secara psikis korban bullying akan menyimpan rasa sakit,dendam, yang akhirnya membentuk seseorang itu akan bertindak keras dan dikhawatirkan setelah dewasa menjadi pelaku tindak pidana maupun pelaku kekerasan.
“Jadi pencegahan yang kita lakukan mengenalkan apa itu bullying, apa yang harus dilakukan saat ada teman-teman dibullying, apa yang harus dilakukan siswa sendiri terhadap bullying. Hal pertama yang harus dilakukan siswa terhadap bullying adalah membuat dirinya sendiri untuk tidak membullying orang lain dan mengajak teman-temannya untuk tidak membullying. Itu yang harus kita tanamkan. Kedua, jika melihat perbuatan bullying di sekitar sekolah, kalau tidak bisa mencegah maka laporkan ke guru,” kata Beni, Minggu (3/10/2021).
Perlu diketahui, program JMS ini sebelum datang pandemi Covid-19 rutin dilaksanakan secara bergantian dari sekolah satu ke sekolah lainnya dan terhenti saat pandemi datang dan PPKM diberlakukan. Program ini mulai dilaksanakan kembali dengan mengedepankan protokol kesrhatan Covid-19. (Bay)