BencoolenTimes.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong (RL), sudah menentukan jalur atau lokasi tempat yang dilarang dilakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pilkada Serentak tahun 2024.
Masing-masing, sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Jalan M.H Thamrin, Jalan Merdeka, Jalan Jenderal Ahmad Yani (Perbatasan Kabupaten Rejang Lebong Kepahiang sampai Traffic Light Kelurahan Sukaraja. Kemudian jalur Jalan Basuki Rahmat (dari bundaran sampai dengan Asrama Kodim) dan sepanjang Jalan S. Sukowati, dari bundaran sampai dengan Traffic Light Simpang Kantor Dukcapil.
Selanjutnya, jalur Jalan Letnan Jenderal Suprapto, dari simpang empat Pasar Atas sampai dengan Makodim 0409/RL. Jalan Sapta Marga atau sepanjang Komplek Militer hingga kawasan Lapangan Setia Negara, serta Jalan DR. AK. Gani, dari Trafic Ligh Jalan Merdeka sampai Simpang Lebong.
‘’Larangan juga berlaku untuk badan atau pekarangan rumah yang menghadap langsung ke jalur yang dilarang. Dikecualikan bagi kantor atau Sekretariat Pemenangan dengan jumlah maksimal satu titik pada setiap Desa/Kelurahan dan aset milik Partai Politik (aprpol) pengusung paslon, serta rumah pribadi Paslon yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pemerintah setempat, Lurah atau Kades atau sebuatan lainnya,’’ sampai Ketua KPU Kabupaten RL, Ujang Maman.
Dilanjutkan Ujang Maman, APK juga dilarang dipasang pada tempat umum (termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok) tempat ibadah dan rumah sakit atau tempat pelayanan Kesehatan. Kemudian tempat atau sarana pendidikan, meliputi gedung dan atau halaman sekolah dan atau perguruan tinggi.
‘’Termasuk juga gedung atau fasilitas milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. Selain itu, kita sampaikan bahwa pemasangan APK diharapkan tetap mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan wilayah atau lokasi setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ lanjut Ujang.
Ditambahkan Ujang, untuk pemasangan APK di tempat perorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat. ‘’Lokasi larangan pemasangan APK Pilkada ini juga sudah kita sosialisasikan, termasuk kepada paslon masing-masing,’’ demikian Ujang.(OIL)



