BencoolenTimes.com – Berkas Perkara (BP) dinyatakan lengkap, Tiga Bersaudara yang merupakan tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus Mega Mall, dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Masing-masing tersangka yang merupakan tiga bersaudara tersebut, yaitu Direktur Utama PT. Tigadi Lestari, Kurniadi Benggawan (KB), Direktur PT Tigadi Lestari Heriadi Benggawan (HB) dan Komisaris PT. Tigadi Lestari Satriadi Benggawan (SB).
Dalam proses Pelimpahan Tahap II ini, selain ketiga bersaudara tersebut, pelimpahan juga berikut Barang Bukti (BB) yang dilaksanakan di Kejari Bengkulu.
Kasi Penuntutan (Kasitut) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Arief Wirawan menyebut, ketiganya tetap dilakukan penahanan oleh JPU Kejari Bengkulu. ‘’Tiga tersangka dalam perkara TPPU hari ini dilimpahkan tahap II dan tetap dilakukan penahanan,’’ sampai Arief.
Sementara itu, Kasi Ops Kejati Bengkulu, Wenharnol menyebut, dalam upaya pemulihan, pada perkara TPPU tersebut, mereka sudah menyita beberapa aset milik para tersangka.
Termasuk asset tanah dan bangunan yang nilainya mencapai lebih kurang Rp 30 miliar. ‘’Untuk penyitaan asset yang kita lakukan dalam perkara ini, nilainya mencapai lebih kurang Tigapuluh Miliar Rupiah,’’ sebut Wenharnol.(OIL)



