-5.1 C
New York
Friday, December 5, 2025

Buy now

spot_img

Kejari Bengkulu Sita 52 Kios Terkait Kasus Pasar Panorama

BencoolenTimes.com – Kejari (Kejaksaan Negeri) Bengkulu sita 52 kios terkait kasus dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemerintah Kota Bengkulu di Pasar Panorama dan Pemerasan dalam Jabatan terkait Penjualan Kios-kios di Pasar Panorama.

Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejari Bengkulu Nomor: Print-248/L.7.10/Fd.2/10/2025 tertanggal 20 Oktober 2025, serta penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor: 102/PenPid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Bgl tertanggal 23 Oktober 2025.

Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu, Yeni Puspita didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Fri Wisdom S. Sumbayak, melalui Tim Penyidik, Muhammad Arif menjelaskan, bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan aset di kawasan tersebut.

Baca Juga  Althario Swimming Class Bengkulu Bawa Pulang Puluhan Medali dari Piala Kemenpora RI

‘’Penyitaan ini dilakukan sebagai bentuk pengamanan dan penyelamatan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu. Ada sekitar 52 kios yang telah disita, dan jumlah itu masih bisa bertambah sesuai hasil pengembangan,’’ ungkap Arif.

Arif menegaskan, penyitaan yang dilakukan tidak akan mengganggu aktivitas pedagang, meskipun kios mereka masuk objek penyitaan. ‘’Jadi pedagang tetap bisa berjualan seperti biasa,’’ imbuh Arif.

Untuk diketahui, dalam perkara dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemerintah Kota Bengkulu di Pasar Panorama dan Pemerasan dalam Jabatan terkait Penjualan Kios-kios di Pasar Panorama, Kejari Bengkulu sudah menetapkan dua tersangka.

Baca Juga  KPK Apresiasi Progres Revitalisasi Bangunan Pasar Barukoto l Kota Bengkulu

Masing-masing salah satu Oknum Anggota DPRD Kota Bengkulu, Parizan Hermedi (PH) dan Bujang HR selaku Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) Kota Bengkulu.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!