BencoolenTimes.com – Kejari (Kejaksaan Negeri) Bengkulu sita 52 kios terkait kasus dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemerintah Kota Bengkulu di Pasar Panorama dan Pemerasan dalam Jabatan terkait Penjualan Kios-kios di Pasar Panorama.
Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejari Bengkulu Nomor: Print-248/L.7.10/Fd.2/10/2025 tertanggal 20 Oktober 2025, serta penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor: 102/PenPid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Bgl tertanggal 23 Oktober 2025.
Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu, Yeni Puspita didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Fri Wisdom S. Sumbayak, melalui Tim Penyidik, Muhammad Arif menjelaskan, bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan aset di kawasan tersebut.
‘’Penyitaan ini dilakukan sebagai bentuk pengamanan dan penyelamatan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu. Ada sekitar 52 kios yang telah disita, dan jumlah itu masih bisa bertambah sesuai hasil pengembangan,’’ ungkap Arif.
Arif menegaskan, penyitaan yang dilakukan tidak akan mengganggu aktivitas pedagang, meskipun kios mereka masuk objek penyitaan. ‘’Jadi pedagang tetap bisa berjualan seperti biasa,’’ imbuh Arif.
Untuk diketahui, dalam perkara dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemerintah Kota Bengkulu di Pasar Panorama dan Pemerasan dalam Jabatan terkait Penjualan Kios-kios di Pasar Panorama, Kejari Bengkulu sudah menetapkan dua tersangka.
Masing-masing salah satu Oknum Anggota DPRD Kota Bengkulu, Parizan Hermedi (PH) dan Bujang HR selaku Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) Kota Bengkulu.(OIL)



