BencoolenTimes.com, – Tim penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong Provinsi Bengkulu melimpahkan berkas perkara tersangka emak-emak pengedar narkoba jenis sabu inisial NU ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Rabu (28/4/2021).
Selain, tersangka emak-emak tersebut, penyidik Polres Rejang Lebong juga melimpahkan berkas perkara dua orang pria TO dan RO warga Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong.
Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Susilo saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka NU dilimpahkan bersama barang bukti 1 unit timbangan digital warna hitam silver, 1 unit Handphone merk VIVO warna hitam, 1 buah buku tabungan Bank Mandiri NU dan uang tunai senilai Rp 200.000.
“Dalam berkas perkara tersangka NU disangkakan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka NU saat itu kita amankan, di sebuah Rumah di Kelurahan Kepala Siring Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A- 66/II/2021/BKL RES RL,Tanggal 26 Februari 2021,” kata Susilo.
Susilo melanjutkan, lalu untuk tersangka RO dilimpahkan bersama barang bukti 9 paket kecil narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, uang tunai senilai Rp 260.000, 1 lembar baju kemeja warna hitam, 1 set alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik.
“Tersangka RO kita amankan di sebuah Rumah di Jalan DI.Panjaitan Gang.H.Ahmadsyah Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A- 108/III/2021/BKL RES RL,Tanggal 31 Maret 2021. Tersangka disangkakan pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Susilo.
Kemudian, sambung Susilo, tersangka TO dilimpahkan bersama barang bukti 1 paket kecil narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, 1 paket sedang narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, 5 buah korek api gas, 1 set alat hisap sabu (Bong) yang terbuat dari botol Lasegar.
“Penangkapan tersangka TO berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A- 102/III/2021/BKL RES RL,tanggal 24 Maret 2021. Tersangka kita amankan di sebuah Rumah di jalan Jendral Sudirman Kelurahan Air Putih Baru Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong. Untuk tersangka TO kita sangkakan pasal 112 ayat 1, pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Susilo.
Diketahui, pasca menjalani pelimpahan tahap dua tersebut status ketiga tersangka otomatis naik satu tingkat menjadi terdakwa dan ditahan JPU selama 20 hari kedepan untuk mempermudah proses penuntutan dan pelimpahan dari JPU ke Pengadilan. (Bay)



