2.6 C
New York
Tuesday, March 18, 2025

Buy now

spot_img

Berkas Perkara Tiga Tersangka Kasus Proyek Pengaman Banjir Dilimpahkan

BencoolenTimes.com, – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dan barang bukti kasus proyek Pengaman Banjir Sungai Bengkulu tahun 2019 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.

Ketiga berkas perkara yang dilimpahkan itu adalah milik tersangka Isnani Martuti selaku kontraktor sekaligus Direktur CV Marbin Indah sebagai pelaksana proyek, tersangka Apizon Nazardi selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, dan tersangka Ibnu Suud selaku Konsultan Pengawas sekaligus Dirut CV Utaka Essa.

Usai pelimpahan berkas dan barang bukti, Kordinator Kejati Bengkulu Henri Hanafi mengatakan, kewenangan kasus dugaan korupsi pengaman banjir Air Sungai Bengkulu tahun 2019 kini resmi beralih dari Penyidik ke JPU Kejari Bengkulu.

“Setelah kita teliti dan kita nyatakan lengkap berkas ketiga tersangka ini. Hari ini kita limpahkan ke JPU Kejari, sehingga mulai 20 hari kedepan, ini menjadi kewenangan Kejari,” kata Henri Hanafi, Selasa (4/5/2021).

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Halidimanjaya mengatakan, total JPU yang disiapkan untuk persidangan kasus tersebut sebanyak 6 orang JPU satu diantaranya dari JPU Kejari dan 5 lainnya dari JPU Kejati Bengkulu.

“Dalam hal ini JPU yang disiapkan 6 orang 1 orang dari Kejari dan 5 orang dari Kejati,” tutur Halidimanjaya.

Seperti dilansir sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengaman banjir air Sungai Bengkulu tahun 2019 diselidiki Kejati Bengkulu setelah adanya temuan audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar dari total anggaran Rp 573 juta  dari Rp 6,9 miliar total dana proyek tersebut. Namun setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat di tingkat penyelidikan ditemukan kerugian keuangan negara  mencapai Rp 1,9 miliar. (Bay)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img
advspot_img
advspot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!