BencoolenTimes.com, – Direkotarat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu, seorang pria inisial NI (50) warga Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu karena diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, saat dikonfirmasi, Jumat (12/3/2021) mengungkapkan, NI diamankan pada, Rabu (10/3/2021) sekira pukul 11.40 WIB saat sedang berada di pinggir Jalan Putri Gading Cempaka, Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.
Sudarno menuturkan, penangkapan NI berawal dari informasi masyarakat terkait akan adana transaksi narkoba di Jalan Putri Gading Cempaka, Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Mendapat informasi itu, tim Ditresnarkoba
di pimpin Kompol, Manogi Simaremare Langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Hasil dari penyelidikan, petugas mendapati NI berada di lokasi dengan gerak-gerik mencurigakan. Diditu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap NI dan menggeledah NI. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu didalam plastik klip bening di kantong celana belakang sebelah kiri dan satu paket sabu dalam plastik klip bening di temukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan NI.
NI mengaku barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari P seharga Rp.800.000 yang telah ditangkap sebelumnya. Saat ini tersangka NI berikut barang bukti diamankan di Rumah Tahanan Mapolda Bengkulu untuk dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
”Masih akan terus kita lakukan pengembangan terhadap tersangka untuk mengungkap komplotan dibaliknya,” kata Sudarno.(PPJ)
















