BencoolenTimes.com, – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong berhasil membekuk dua orang terduga pelaku begal sadis yang tak segan melukai korbannya.
Kasat Reskrim, AKP Rahmat Hadi Fitrianto saat diwawancari di Aula Sat Reskrim Polres Rejang Lebong pada, Selasa (9/3/2021) mengatakan, bahwa kedua terduga pelaku diringkus di waktu dan tempat berbeda.
“Pertama sudah kami amankan terduga pelaku
D dan yang terbaru ini adalah J (28). Kedua terduga pelaku ini sudah spesialis dan merupakan residivis dengan perbuatan sama dan divonis 9 tahun penjara,” kata Rahmat Hadi.
Rahmat Hadi menuturkan, berdasarkan penyelidikan lanjutan terduga pelaku ini sudah beraksi di 15 Tempat Kejadian Perkara, terpaksa keduanya mendapatkan tindakan tegas dan terukur dari petugas pantaran melawan saat akan ditangkap.
“Yang terdata oleh kami ada 15 TKP dan laporan polisi, dalam kurun waktu 4 sampai 5 bulan mereka beraksi,” terang Rahmat Hadi.
Rahmat Hadi menyampaikan, terduga pelaku begal ini melakukan aksinya tengah malam saat korban sedang sendirian. Mereka menghadang korban dan merampas harta benda yang dibawa korban.
“Merela beraksi di jam rawan sekitar pukul 00.00.WIB hingga menjelang subuh,” tutur Rahmat Hadi.
Rahmat Hadi melanjutkan, dari penangkapan kedua terduga pelaku, polisi mengamankan 2 unit sepeda motor, dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Pesan dari kami Polres Rejang Lebong khususnya Sat Reskrim, kami tidak segan dan tidak sungkan menindak tegas terduga pelaku begal, siapa pun yang ingin merusak nama baik Kabupaten Rejang Lebong kami sikat,” tegas Rahmat Hadi.
Rahmat Hadi menambahkan, kedua terduga pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (PPJ)
Simak liputannya di Kanal BDTV